Berita Tuban

Kapolres Tuban Umumkan Satu Anggotanya Terjerat Pidana Karena Menampar Istri

Kapolres Tuban mengumumkan bahwa ada seirang anggotanya yang terjerat pidana lantaran menampar istri.

Editor: eben haezer
Tribunjatim/m sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat memimpin kaleidoskop tahun 2021 

REPORTER: M Sudarsono

TRIBUNMATARAMAN.com | TUBAN - Bripka DP, anggota Polres Tuban, Jawa Timur, terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bripka DP kini terancam pidana usai dilaporkan istrinya atas kasus tersebut.

Hal diungkap saat kaleidoskop akhir tahun 2021, yang dipimpin Kapolres Tuban, AKBP Darman.

"Ada satu anggota yang terjerat pidana umum, kasusnya sudah selesai. Inisial Bripka DP," kata Kapolres, Kamis (30/12/2021).

Darman menjelaskan, KDRT yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan kekerasan seperti menampar istrinya.

Lalu istri yang tidak betah kelakuan suaminya tersebut melaporkan ke polisi, hingga sampai menggugat cerai Bripka DP.

Proses di kepolisian sudah selesai dan kasus dinyatakan lengkap (P21) dilimpahkan ke kejaksaan.

"Bripka DP sudah ditahan di kejaksaan, nanti tinggal dipantau proses sidangnya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, selama tahun 2021, terdapat 7 kasus yang dilakukan anggota polres Tuban.

Kasus disiplin 3 perkara dan dinyatakan selesai. Lalu kasus kode etik 3, 1 proses 2 selesai. Kemudian, Pidana 1 telah selesai.(nok)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved