Kolonel TNI AD Buang Jasad Sejoli

TERBARU Pembuang Jasad Sejoli ke Sungai Berpangkat Kolonel, Panglima TNI Perintahkan Pecat

Ketiga anggota TNI AD yang diduga terlibat tabrak lari kemudian membuang hidup-hidup Handi yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

Editor: Anas Miftakhudin
YouTube Tribunnews.com
YouTube Tribunnews.com Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat konferensi pers di Makodam XVII/Cenderawasih ketika kunjungannya di Papua, Rabu (1/12/2021). (YouTube Tribunnews.com)  

"Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya," tandasnya.

Seperti diketahui, Kekejian oknum TNI AD, pengendara mobil Isuzu Panther Hitam B 3xx Q yang menabrak sejoli asal Bandung kemudian dibuang ke sungai terungkap dari hasil autopsi yang sudah dikantongi penyidik kepolisian.

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti saat diwawancarai TV One dalam Kabar Petang, mengungkapkan kedua jasad yang ditemukan Handi dan Salsabilah adalah korban tabrak lari di Nagreg.

Jasad korban Salsabilah yang ditemukan di Cilacap sama mulai dari tinggi badan, rambut, gelang dan baju yang dipakai saat pergi.

"Si korban wanita (Salsabila) kondisinya saat itu sudah meninggal dunia. Ia mengalami patah tulang di kepala akibat benturan," jelas dr Hastry.

Namun jasad Handi yang ditemukan di Banyumas dan diautopsi di RS Margono. Dalam autopsi terungkap, tanda tenggelam saluran napas atas sampai paru-paru.

"Penemuannya kan tiga hari setelah kejadian (tanggal 11/12/2021) sudah ada pembusukan. Tapi kami yakinkan sebab kematian akibat tenggelam. Waktu dibuang masih hidup," terang ahli Forensik yang terlibat penanganan pembunuhan di Subang.

Pembunuhan Berencana

Sementara itu dilansir dalam Kompas TV
dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kriminolog Adrianus Meliala, menyebut meninggalnya Handi dan Salsabila, bisa masuk dalam kategori pembunuhan berencana, bila ada perbuatan tidak spontan.

Bila dalam peristiwa kecelakaan, korban belum meninggal, dan pelaku merencanakan hingga korban tewas, maka masuk dalam kasus pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Handi dan Salsabila disebut mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalur Nagreg, perbatasan Garut dan Kabupaten Bandung, 8 Desember lalu.

Saksi menyebut, korban sedang berboncengan motor, saat ditabrak mobil dari arah berlawanan.

Polisi menyebut, telah memeriksa 12 orang saksi, dalam kasus ini.

Saksi merupakan warga di sekitar lokasi kecelakaan di Jalur Nagreg, termasuk keluarga korban.

Selain memeriksa saksi, polisi juga memeriksa rekaman video warga, dan rekaman kamera pengawas.

Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. 
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg.  (TribunJabar)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved