Berita Tulungagung
Bocah 5 Tahun Dicabuli Pacar Ibunya, Terungkap Saat Korban Dimandikan Budenya
Bocah 5 tahun di Tulungagung jadi korban pencabulan oleh seorang pria yang merupakan pacar ibunya.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," sambung Retno.
Setelah alat bukti lengkap, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
R saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Kepada penyidik dia mengaku dua kali memasukkan jarinya ke alat vital korban.
"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.
Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/pelecehan-seksual-terhada-santri-di-tulungagung.jpg)