Berita Tulungagung
Pembangunan Kolam Renang di Halaman SDN Plandaan 2 Jadi Sorotan, Pemdes Berdalih Tanahnya Aset Desa
Pembangunan dilakukan Pemerintah Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru. Pemdes Plandaan beralasan tanah sekolah itu adalah aset desa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG- Pembangunan kolam renang di halaman SDN Plandaan 2 Kecamatan Kedungwaru menjadi sorotan.
Sebab pembangunan berlangsung saat sekolah masih difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar.
Pembangunan dilakukan Pemerintah Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru.
Pemdes Plandaan beralasan tanah sekolah itu adalah aset desa.
Sementara SDN Plandaan 2 akan digabung (merger) ke SDN Plandaan 1, sehingga lahannya bisa dimanfaatkan.
Namun menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri, belum ada pengajuan merger dua SDN di Desa Plandaan itu.
"Belum ada usulan. Kalau mau merger, pasti ada komunikasi lebih dulu," ujar Syaifudin, Kamis (16/12/2021).
Sebelumnya Kades Plandaan, Fauzi Surahmad, mengaku sudah mengajukan permohonan merger sejak Juni 2020 silam.
Syaifudin mengaku akan memeriksa berkas itu jika ada.
Sebab pejabat Kepala Dindikpora maupun sekretaris dinas saat itu, sudah meninggal dunia.
Lanjutnya, proses merger sebenarnya sangat mudah.

Syaratnya harus disetujui oleh wali murid.
Pengajuan dilakukan lewat sekolah, diajukan ke Dindikpora.
Karena itu harus ada komunikasi antara Pemdes Plandaan dengan Kepala SDN Plandaan 2.
"Prosesnya sangat mudah, asal komunikasi lebih dulu dan dilakukan prosedural. Tidak boleh ego masing-masing," tegas Syaifudin.