Pengakuan Orang Tua Santriwati Korban Herry Wirawan, Curiga Perubahan Anak Hingga Konsultasi ke Kiai
Salah satu orang tua santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan angkat suara soal perubahan anaknya.
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Salah satu orang tua santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan akhirnya angkat suara.
YY (44) dan istrinya mengaku syok saat mengetahui anaknya merupakan korban rudapaksa hingga memiliki bayi.
Bahkan, YY mengatakan istrinya mengalami kejang-kejang ketika mendengar kabar tersebut.
Baca juga: Inilah Pak Roh yang Rumahnya Utuh Tak Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Terungkap Amalan Baiknya

"Saya marah, geram. Waktu itu dini hari saya mendengar kenyataan pahit itu, istri saya saat itu pun sampai kejang-kejang selama dua jam," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Jumat (10/12/2021).
Tidak hanya kejang-kejang, YY juga mengatakan istrinya sampai jatuh sakit mengetahui kejadian pahit yang dialami anaknya.
Bahkan saking marahnya, YY mengaku sempat ingin membunuh pelaku.
"Kalau waktu itu saja istri saya meninggal karena kejang-kejang akibat mengetahui anak saya jadi korban, saya tidak akan segan untuk bunuh dia," ungkapnya penuh amarah.
YY menceritakan awal mula ia mengetahui sang anak menjadi korban gurunya sendiri.
Awalnya, kecurigaan itu muncul saat melihat anaknya mengalami perubahan dalam tubuhnya.
Waktu itu tiga hari setelah Lebaran tahun 2021, anaknya sedang menjalani liburan di rumahnya.
Saat malam tiba anaknya meminta dia untuk mengantarnya ke WC pada malam hari.
"Awalnya, saya tidak curiga apa- sama anak saya. Setelah nganter anak saya BAB di belakang malam-malam, anak saya kok jalannya begini," ungkapnya.
Ia tidak langsung menanyakan hal tersebut tapi lebih memilih mendatangi seorang kiai untuk berkonsultasi tentang kondisi anaknya itu.
Setelah beberapa kali konsultasi akhirnya anaknya mau terbuka kepada ibunya dan mengungkapkan bahwa ia sudah memiliki anak.
"Akhirnya, anak saya terbuka mengaku sama ibunya, bahkan (mengaku) sudah punya anak," ucapnya.
Baca juga: Perubahan Sikap Raffi Ahmad Setelah jadi Bapak 2 Anak Diungkap Asisten, Selalu Lakukan Hal Ini
Anak korban saat itu sudah berusia 1,5 tahun dan selama itu pihak keluarga tidak curiga karena korban jarang pulang.
Korban pulang ke kampungnya hanya pada hari-hari tertentu seperti hari raya atau keperluan mendesak.
Menurut YY, anaknya tersebut sempat menolak saat dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan sang guru bejat.
Percobaan pertama gagal, bahkan menurutnya baju anaknya tersebut sempat ditarik hingga sobek.
"Lalu beberapa hari kemudian dia diajak ke kantor apa saya kurang paham."
"Nah, di situ kata anak saya diajak ke hotel," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, menurutnya, saat ini anaknya tidak mau sekolah, lebih murung dan pendiam.
Ia berharap pelaku dihukum dengan berat dengan cara dikebiri, karena telah merusak masa depan dan kebahagiaan anaknya.
"Saya ingin (pelaku) dihukum seberat-beratnya, ya. Kalau kata orang lain mah dikebiri lah, soalnya apa?"
"Sakitnya orang tua sakitnya anak, sampe sekarang aja anak saya itu ga mau sekolah, putus sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, keluarga korban lainnya, RL (32), berharap pelaku dihukum dengan berat seperti kebiri dan hukuman mati.
Ia juga berharap ada pendapingan secara masif terhadap korban dan anak-anak korban termasuk jaminan mereka ke depannya bisa sekolah.
"Saya berharap dari sisi hukum pelaku dihukum seberat-beratnya, minimal kebiri maksimal hukuman mati,"
"Kemudian pendampingan kepada masing-masing korban dan anak-anak korban, terutama di sisi mental dan jaminan untuk meneruskan sekolah," ucapnya dilansir dari TribunJabar.id Orangtua Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Buka Suara, Ungkap Mengapa Sang Putri Tak Bicara soal Anak
Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan tega merudapaksa 21 santriwatinya yang masih di bawah umur.
Dari perbuatan keji Herry Wirawan, 8 dari 21 santriwati bahkan hamil dan sudah melahirkan 9 bayi.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Rachel Vennya: Bayar Suap Rp40 Juta demi Kabur Karantina & Denda Rp50 Juta