Berita Trenggalek

Sempat Edarkan Uang Palsu di Jombang, Jaringan Pengedar Upal Ditangkap di Trenggalek

Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga orang yang merupakan bagian dari jaringan pegedar uang palsu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Uang palsu yang dibuat dan diedarkan oleh sindikat pengedar uang palsu di Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga orang yang merupakan bagian dari jaringan pegedar uang palsu.

Dua orang itu adalah AN (48) warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung dan JS (47) warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

Keduaya ditangkap di salah satu hotel di pusat kota Trenggalek, akhir Oktober lalu.

Sementara satu orang lainnya, SD (49) warga Kebayoran Lama, Jakarta ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, tersangka AN dan JS sempat mengedarkan uang palsu lembaran 100 ribu di Kabupaten Jombang.

Setelah itu, mereka berpindah lokasi ke Kabupaten Trenggalek dan tinggal di sebuah hotel.

Anggota Satreskrim Polres Trenggalek yang menerima informasi tersebut langsung bergerak.

Mereka menangkap keduanya dan menyita barang bukti berupa 310 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

Mereka kemudian digelandang dan ditahan di Mapolres Trenggalek.

"Uang palsu ini rencananya akan diedarkan di Jombang. Dan sudah diedarkan beberapa ratus ribu," kata Dwiasi, saat rilis hasil tangkapan, Jumat (10/12/2021).

Di Jombang, uang palsu itu diedarkan dalam transaksi malam hari. Hal itu untuk mempersulit korban mengecek kondisi uang yang mereka terima dri tersangka.

AN dan JS, lanjut Kapolres, mengaku mendapat uang palsu tersebut dari SD. 

Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung menuju ke tempat tinggal SD dan menangkapnya.

Dari tangan SD, polisi mengamankan barang bukti uang palsu yang lebih banyak. Yakni 1.249 lembar pecahan 100 ribu.

Seluruh barang bukti uang palsu itu telah dicek oleh Bank Indonesia untuk memastikan ketidakasliaannya.

Selain uang palsu rupiah, SD juga membawa 6 lembar uang dollar pecahan 100.

Soal asli tidaknya uang dollar tersebut, polisi masih belum dapat memastikan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan, ketiga tersangka berstatus sebagai pengedar.

Mereka kini masih memburu jaringan di atasnya lagi, seorang yang diduga berasal dari Jawa Barat. Kini, polres memasukkan penyuplai uang palsu itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Arief menyebut, ketiga tersangka tersebut hanya diberi uang palsu untuk diedarkan. Mereka tidak membeli langsung.

Sehingga saat ditanya harga uang palsu tersebut, pihaknya belum dapat menjelaskan.

"Mereka diberi. Tugasnya mengedarkan. Sehingga kami belum bisa menentukan berapa dia jual harganya untuk satu lembar," tutur Arief.

Uang palsu yang para tersangka edarkan memiliki hologram, namun dengan kode khusus. Salah satunya, hologram tersebut bertuliskan "Aset 101".

Polisi menduga, hologram itu dipakai sebagai petanda oleh kalangan pengedar. Kegunaan hologram itu juga masih didalami. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved