Update Covid-19 di Jawa Timur Hari ini 8 Desember & Info Syarat Perjalanan saat Libur Nataru

Simak juga informasi syarat perjalanan saat periode libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru) setelah pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3.

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
infocovid.jatimprov.go.id
Update Covid-19 di Jawa Timur hari ini, Rabu, 8 Desember 2021. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut update Covid-19 di Jawa Timur hari ini, Rabu 8 Desember 2021.

Simak juga informasi syarat perjalanan saat periode libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru) setelah pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3.

Melansir laman infocovid19.jatimprov.go.id, Jawa Timur mendapatkan 36 kasus baru.

Baca juga: Upah Minimum Kota Kediri Tahun 2022 Cuma Naik Rp 32.000

Dari kasus tersebut, Kabupaten Mojokerto menjadi wilayah dengan tambahan tertinggi dengan 8 kasus baru.

Disusul Kabupaten Ngawi dan Kota Surabaya dengan tambahan masing-masing 4 kasus baru.

Sementara itu, tambahan kasus baru turut diimbangi dengan penderita yang dinyatakan sembuh.

Sebanyak 40 orang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Adapun kasus aktif di Jawa Timur berkurang 4 kasus dan menyisakan 180 kasus aktif.

Sedangkan hari ini Jawa Timur mencatat nihil korban meninggal akibat Covid-19.

Berikut update Covid-19 di Jawa Timur hari ini selengkapnya.

Konfirmasi : 399604 (+36)

Aktif : 180 (-4)

Sembuh : 369716 (+40)

Meninggal : 29708 (+0)

KONFIRMASI BARU (+36)

+8 KAB. MOJOKERTO, +4 KAB. NGAWI, +4 KOTA SURABAYA, 

+3 KAB. SIDOARJO, +3 KAB. MALANG, +1 KAB. SUMENEP, 

+1 KAB. PONOROGO, +1 KAB. BANGKALAN, +1 KAB. TRENGGALEK,

+1 KAB. MADIUN, +1 KAB. TUBAN, +1 KAB. BOJONEGORO,

+1 KOTA MOJOKERTO, +1 KAB. TULUNGAGUNG, +1 KAB. LUMAJANG,

+1 KAB. GRESIK, +1 KAB. SAMPANG, +1 KAB. BANYUWANGI, +1 KAB. KEDIRI,

SEMBUH BARU (+40)

+8 KOTA SURABAYA, +6 KAB. MOJOKERTO, +5 KAB. MALANG, 

+3 KAB. PONOROGO, +3 KAB. MADIUN, +3 KAB. TUBAN, 

+2 KAB. BOJONEGORO, +2 KAB. BANYUWANGI, +1 KAB. SIDOARJO, 

+1 KAB. JOMBANG, +1 KAB. TRENGGALEK, +1 KAB. PASURUAN, 

+1 KOTA KEDIRI, +1 KAB. TULUNGAGUNG, +1 KAB. GRESIK, +1 KAB. MAGETAN

Syarat Perjalanan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Dibatalkan

Berikut syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru).

Seperti diketahuo, pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat periode libur Nataru.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Luhut juga menyampaikan syarat perjalanan udara dan darat bagi masyarakat.

Berikut syarat yang wajib dipatuhi masyarakat saat melakukan perjalanan saat periode libur Nataru.

1. Wajib Vaksin Lengkap

Luhut mengatakan selama libur Nataru, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksin lengkap.

Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Tes Antigen

Tak hanya vaksin lengkap, masyarakat yang melakukan perjalanan jauh juga wajib melampirkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat Membawa Anak-anak

Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara.

Serta tes antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Lebih lanjut dijelaskan Luhut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut

Padahal sebelumnya, pemerintah telah memutuskan bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Keputusan ini jelas berdampak pada sektor transportasi dan perjalanan, di mana sebelumnya sempat disiarkan kabar kalau penyekatan atau pemeriksaan bakal dilakukan bagi para pengendara yang hendak keluar kota.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ucap Luhut.

“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved