Berita Kediri

Upah Minimum Kota Kediri Tahun 2022 Cuma Naik Rp 32.000

Kenaikan UMK Kota Kediri sudah dibahas sebelumnya di dewan pengupahan. Dalam pembahasan tidak ada keberatan, sehingga semua sepakat.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Didik Mashudi
Kegiatan sosialisasi kenaikan UMK Kota Kediri tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Lotus, Selasa (7/12/2021). 

TRIBUN MATARAMAN.COM I KEDIRI - Upah Minimum Kota (UMK) Kediri tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar Rp 32.000 dari Rp 2.085.924 (UMK 2021) menjadi Rp 2.118.116,63 (2022). 

Kenaikan UMK ini telah dilakukan sosialisasi oleh Pemkot Kediri kepada sejumlah serikat pekerja dan perwakilan perusahaan yang ada di Hotel Lotus Kota Kediri, Selasa (7/12/2021).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Bambang Priyambodo menjelaskan, UMK 2022 sudah disetujui Gubernur Jatim dan sudah ditetapkan. 

Pengajuan UMK ini juga atas persetujuan dari Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar serta tim dewan pengupahan Kota Kediri.

Besaran UMK yang ditetapkan di Kota Kediri tahun 2022  Rp 2.118.116,63, mengalami kenaikan dibanding UMK 2021 Rp 2.085.924 serta tahun 2020 yang nominalnya  Rp 2.060.925.

Kenaikan UMK Kota Kediri sudah dibahas sebelumnya di dewan pengupahan. Dalam pembahasan tidak ada keberatan, sehingga semua sepakat terkait dengan besaran UMK tahun 2022.

"Di Kota Kediri ada kenaikan Rp 32.000,  satu ketetapan yang sudah disepakati dewan pengupahan Kota Kediri. Saya harapkan ini jadi kamus dalam manajemen perusahaan di awal 2022," ujarnya.

Diungkapkan, saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan terkait dengan UMK 2022. Pihaknya mempersilakan jika ada perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan. 

"Kalau ada penangguhan kami fasilitasi antara perusahaan dan karyawan agar berimbang tidak saling memberatkan," jelasnya.

Situasi pandemi Covid-19 diharapkan segera berakhir, sehingga perekonomian juga semakin membaik. 

Sementara Danuri, Ketua Serikat Pekerja di PG Pesantren Baru yang hadir dalam acara sosialisasi mengaku perusahaan sebelumnya sudah membicarakan terkait dengan UMK 2022. 

"Sesuai dengan pengupahan, besarannya ada kenaikan sekitar Rp 32.000 dari UMK sebelumya. Ini sudah diterima pihak perusahaan. Sudah ada kajian terlebih dahulu sehingga di perusahaan kami menerima dan bisa melaksanakan sebaik-baiknya," kata Danuri. 

Di PG Pesantren Baru memiliki sekitar 1.000 orang pekerja baik karyawan tetap dan nontetap. Jumlah itu bertambah saat musim giling tiba hingga lebih dari 1.000 orang.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved