Isu Bripda Randy Dipenjara Hanya Formalitas & Disebut Akan Dinas Lagi, Polda Jatim Angkat Suara

Beredar isu yang menyebutkan Bripda Randy Bagus dipenjara hanya sebagai formalitas belaka. Pihak Polda Jatim angkat suara

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Ist
Randy Bagus saat berada di tahanan Polda Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Beredar isu yang menyebutkan Bripda Randy Bagus dipenjara hanya sebagai formalitas belaka.

Seperti diketahui, saat ini Bripda Randy Bagus ditahan setelah menjadi tersangka kasus aborsi mahasiswi NW di Mojokerto.

Kabar yang beredar di Facebook ini pada Senin (19/12/2021) tersebut juga mengatakan Bripda Randy akan kembali berdinas setelah masalah yang dihadapinya mereda.

Baca juga: Erupsi Gunung Semeru Tak Terjadi Tiba-tiba, Ternyata Alam Sudah Beri 2 Tanda, Ini Penjelasan Pakar

Dalam unggahan tersebut, tampak foto Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye berdiri di balik jeruji besi.

"Ndak isok omong aku gays," demikian tulis keterangan pemilik akun pada unggahan tersebut.

Hingga Selasa (7/12/2021) siang, unggahan tersebut telah disukai 1.200 kali, dikomentari 550 kali, dan dibagikan 74 kali oleh warganet Facebook.

Setelah kabar itu beredar, pihak Polda Jatim akhirnya memberikan tanggapan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah kabar yang beredar.

Gatot mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan aborsi itu.

"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot, dilansir dari Kompas.com "Ramai soal Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas, Ini Kata Polisi"

"Betul sekali (diusut sampai tuntas), kita kan ini jadi perhatian publik, enggak mungkin kita bermain-main dalam hal penyidikan, akan kita tunjukkan kerja secara profesional," terangnya.

Gatot menjelaskan, Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.

Lebih lanjut, Gatot memastikan bahwa yang bersangkutan dikenakan ancaman maksimal untuk kode etiknya.

Selain kode etik, Bripda Randy juga akan dijerat pidana.

"Kalau ancaman maksimal di kode etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Pengakuan Mengejutkan Pengacara Dicurhati Mahasiswi NW

Di lain sisi, Alex Ashokar, pengacara dari LBH Permata Law di Jl Griya Permata Ijen, lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, kota Mojokerto, mengaku pernah dicurhati NW, mahasiswi yang meninggal setelah menenggak racun di makam ayahnya. 

Alex mengatakan, saat itu korban dalam kondisi tertekan sembari menangis menceritakan terkait permasalahan dengan pacarnya yaitu Bripda Randy Bagus yang merupakan anggota Polisi Polres Pasuruan Kabupaten, pada Oktober 2021.

"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si Novi ini, siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus, Red)," ungkap Alex Askohar, Senin (6/12/2021).

Menurut dia, korban mengaku bersama pacarnya pernah melakukan tindakan aborsi. Sehingga, korban berencana melaporkan pacar termasuk keluarganya atas tindakan kekerasan dan tidak bertanggung jawab.

"Setelah menggugurkan itu, dia (Randy Bagus) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," bebernya.

Alex menyebutkan pihaknya siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap korban. 

"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap, kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan," jelasnya.

Masih kata Alex, korban kembali menemuinya pada awal November 2021. Kondisi korban semakin tertekan bahkan ingin mengakhiri hidupnya.

"Dia datang lagi katanya sudah tak kuat harus kemana lagi curhat bahkan ingin bunuh diri, lalu saya arahkan akan saya bantu bersama istri yang juga Lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang," terangnya.

Setelah satu pekan kemudian, korban menghubungi Alex melalui WhatsApp akan mengakhiri hidup di rumahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada awal November 2021.

"Terus dia WhatsApp saya, katanya pak saya sudah tidak kuat lagi saya mau bunuh  diri, saya lihat fotonya pucat, saya gak tega bersama istri langsung ke rumahnya. Malah orang tuanya tidak tahu lalu buka kamar kondisi korban sudah lemas dan diselamatkan di rumah sakit," ucapnya.

Berselang sekitar tiga pekan, korban kembali mendatangi LBH Permata dalam kondisi kurang sehat.

Kemudian, korban menyerahkan beberapa bukti-bukti terkait kronologi tindakan paksaan aborsi serta permohonan maaf telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.

Korban juga meminta maaf pada pengacara terkait sikap keluarganya atas rencana pendampingan hukum.

Namun, sebelum menyerahkan seluruh bukti-bukti itu korban ditemukan meninggal di dekat makam ayahnya.

"Belum sempat melapor karena bukti-bukti belum lengkap baru kronologi saja belum didukung bukti otentik namun bidannya sudah siap jadi saksi kalau itu aborsi tapi saya tidak tahu namanya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved