Isu Bripda Randy Dipenjara Hanya Formalitas & Disebut Akan Dinas Lagi, Polda Jatim Angkat Suara

Beredar isu yang menyebutkan Bripda Randy Bagus dipenjara hanya sebagai formalitas belaka. Pihak Polda Jatim angkat suara

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Ist
Randy Bagus saat berada di tahanan Polda Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Beredar isu yang menyebutkan Bripda Randy Bagus dipenjara hanya sebagai formalitas belaka.

Seperti diketahui, saat ini Bripda Randy Bagus ditahan setelah menjadi tersangka kasus aborsi mahasiswi NW di Mojokerto.

Kabar yang beredar di Facebook ini pada Senin (19/12/2021) tersebut juga mengatakan Bripda Randy akan kembali berdinas setelah masalah yang dihadapinya mereda.

Baca juga: Erupsi Gunung Semeru Tak Terjadi Tiba-tiba, Ternyata Alam Sudah Beri 2 Tanda, Ini Penjelasan Pakar

Dalam unggahan tersebut, tampak foto Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye berdiri di balik jeruji besi.

"Ndak isok omong aku gays," demikian tulis keterangan pemilik akun pada unggahan tersebut.

Hingga Selasa (7/12/2021) siang, unggahan tersebut telah disukai 1.200 kali, dikomentari 550 kali, dan dibagikan 74 kali oleh warganet Facebook.

Setelah kabar itu beredar, pihak Polda Jatim akhirnya memberikan tanggapan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah kabar yang beredar.

Gatot mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan aborsi itu.

"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot, dilansir dari Kompas.com "Ramai soal Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas, Ini Kata Polisi"

"Betul sekali (diusut sampai tuntas), kita kan ini jadi perhatian publik, enggak mungkin kita bermain-main dalam hal penyidikan, akan kita tunjukkan kerja secara profesional," terangnya.

Gatot menjelaskan, Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.

Lebih lanjut, Gatot memastikan bahwa yang bersangkutan dikenakan ancaman maksimal untuk kode etiknya.

Selain kode etik, Bripda Randy juga akan dijerat pidana.

"Kalau ancaman maksimal di kode etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved