Syarat Perjalanan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Penjelasan Menko Luhut
Berikut syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) setelah PPKM level 3 dibatalkan
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut
Padahal sebelumnya, pemerintah telah memutuskan bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan ini jelas berdampak pada sektor transportasi dan perjalanan, di mana sebelumnya sempat disiarkan kabar kalau penyekatan atau pemeriksaan bakal dilakukan bagi para pengendara yang hendak keluar kota.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ucap Luhut.
“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata dia.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pengacara, Dicurhati Mahasiswi NW yang Dipaksa Aborsi Oleh Bripda Randy