Nenek 72 Tahun Dilaporkan 5 Anaknya karena Warisan, Mengaku Sering Diteror dan Ketakutan
Sosok nenek tersebut ialah Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 03 RW 03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang nenek berusia 72 tahun mengaku dilaporkan oleh anak-anaknya sendiri.
Sosok nenek tersebut ialah Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 03 RW 03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tak hanya dilaporkan, Rodiah kini mengaku diteror oleh kelima anaknya.
Baca juga: Bripda RB Terlibat 2 Kali Aborsi yang Dialami Mahasiswi NW di Mojokerto, Ini 5 Fakta Terbaru
"Sakit saya. Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal, kaki begini (lumpuh).
Saya dilaporkan, katanya, ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah, Kamis (2/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Dirinya, dilaporkan oleh 5 dari 8 anaknya karena dituduh menggelapkan surat tanah yang diwariskan oleh suaminya.
Bahkan, ia menyebut bahwa anak pertamanya yang bernama Sonya, hingga kini kerap menanyakan dan meminta surat tanah itu.
"Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," ucap Rodiah.
Surat tanah itu merupakan surat hal milik atas tanah berukuran 9.000 meter persegi milik suaminya.
Meski anaknya sudah membantah, kini dirinya mengungkap fakta lain.
Ia menyebut bahwa dirinya kerap diperlakukan kasar dan mengaku pernah diteror oleh anak-anaknya itu.
"Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu, yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin, sampai ibu dipaksa tanda tangan," ujarnya.
Hal itu, mulai ia rasakan sejak ditinggal suaminya beberapa waktu lalu.
Anak-anaknya mulai berubah sikap dan berani kasar terhadap dirinya.
Lebih lanjut, ia juga bercerita bahwa anak-anaknya tiba-tiba mengambil surat tanah miliknya ketika suaminya baru meninggal tiga hari sebelumnya.
Mengaku kerap diteror, kini dirinya merasa trauma atas perilaku anaknya.
Bahkan, ia kerap merasa takut ketika mendengar suara ketukan pintu.
Ia takut anaknya datang dan memaksanya menyerahkan surat tanag itu.
"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu," ungkapnya seraya mengusap air mata
Bantahan Anak
Di lain sisi, Sonya Susilawati juga angkat suara, dan mengatakan apa yang disebut ibunya tidak semuanya benar.
"Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar," kata Sonya saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya harta warisan yang disebut-sebut ibunya sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang.
Ia akhirnya juga menjelaskan duduk perkara masalah antara anak dan ibunya sehingga harus berurusan dengan jalur hukum.
"Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Sonya menyebut bahwa kasus ini awalnya dimulai ketika sang ibu melaporkan dirinya kepada polisi.
Selain ibunya, ada juga nama kedua adiknya di dalam laporan tersebut.
"Bahwa saya telah dilaporkan oleh Muhammad Saogi, Murdiana Novita Pertiwi dan Hj Rodiah di Polsek Cibarusah sejak tanggal 2 Mei 2019," jelasnya.
Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait laporan yang disangkakan kepada dirinya oleh keluarganya.
Yang jelas, kini dirinya masih berstatus sebagai tersangka.
"Sampai sekarang dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhmad Saogi," paparnya.
Pihak kepolisian dari Resor Metro Bekasi sendiri menjelaskan bahwa Rodiah dipanggil polisi bukan untuk diperiksa, namun untuk menjalani klarifikasi.
Namun, benar bahwa ada surat kepada polisi yang menyebut nama Rodiah.
"Jadi kemarin bahasanya bukan panggilan polisi, tapi panggilan untuk klarifikasi," kata Aris saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021)
Tetapi surat itu berbentuk permintaan perlindungan hukum dan bukan laporan pidana.
"Jadi kami mengundang ibu Rodiah berdasarkan surat yang dibuat Ibu Sonya dan saudaranya untuk meminta perlindungan hukum," jelasnya.
Ia juga menjelaskan terkait banyak pihak yang menyatakan bahwa Rodiah dilaporkan terkait masalah penggelapan.
Menurutnya hal itu tidak benar dan belum ada laporan resmi yang membawa-bawa nama Rodiah.
"Belum ada laporannya, jadi yang kemarin hanya sebatas klarifikasi. Kami baru terima surat permohonan perlindungan hukum saja," tegas dia dikutip via TribunWow.com Viral Kisah Nenek Rodiah Dilaporkan 5 Anak karena Warisan, Kini Ketakutan, Ngaku Sering Diteror