Nenek 72 Tahun Dilaporkan 5 Anaknya karena Warisan, Mengaku Sering Diteror dan Ketakutan
Sosok nenek tersebut ialah Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 03 RW 03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Mengaku kerap diteror, kini dirinya merasa trauma atas perilaku anaknya.
Bahkan, ia kerap merasa takut ketika mendengar suara ketukan pintu.
Ia takut anaknya datang dan memaksanya menyerahkan surat tanag itu.
"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu," ungkapnya seraya mengusap air mata
Bantahan Anak
Di lain sisi, Sonya Susilawati juga angkat suara, dan mengatakan apa yang disebut ibunya tidak semuanya benar.
"Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar," kata Sonya saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya harta warisan yang disebut-sebut ibunya sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang.
Ia akhirnya juga menjelaskan duduk perkara masalah antara anak dan ibunya sehingga harus berurusan dengan jalur hukum.
"Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Sonya menyebut bahwa kasus ini awalnya dimulai ketika sang ibu melaporkan dirinya kepada polisi.
Selain ibunya, ada juga nama kedua adiknya di dalam laporan tersebut.
"Bahwa saya telah dilaporkan oleh Muhammad Saogi, Murdiana Novita Pertiwi dan Hj Rodiah di Polsek Cibarusah sejak tanggal 2 Mei 2019," jelasnya.
Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait laporan yang disangkakan kepada dirinya oleh keluarganya.
Yang jelas, kini dirinya masih berstatus sebagai tersangka.