Berita Mojokerto
Bripda RB Terlibat 2 Kali Aborsi yang Dialami Mahasiswi NW di Mojokerto, Ini 5 Fakta Terbaru
Terungkap fakta baru dalam kematian mahasiswi NW (23) di atas pusara ayahnya, Kamis (2/12/2022). Beredar sosok Bripda RB
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.
3. Terancam pidana
Bripda RB terancam hukuman dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.
"Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," pungkasnya.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep) sehingga sesuai
Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11. Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
4. Bantah Ada Kekerasan Fisik
Lebih lanjut, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun (Potasium).