Berita Nganjuk
Pemkab Nganjuk Masih Berupaya Dapatkan Izin Tempat dan Bantuan Rumah Relokasi Korban Tanah Longsor
Hingga kini, warga korban tanah longsor di Dusun Selopuro Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk belum dapat direlokasi ke tempat baru.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Hingga kini, warga korban tanah longsor di Dusun Selopuro Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk belum dapat direlokasi ke tempat baru. Para korban tanah longsor yang terjadi pada 14 Februari 2021 sampai saat ini masih menumpang ditempat saudarnya setelah rumahnya tertimbun tanah longsor.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, meski belum mendapat tempat relokasi sampai sekarang para korban tanah longsor tetap mendapat bantuan dari Pemkab Nganjuk sebesar Rp 500 ribu setiap bulan sebagai biaya sewa rumah dan bantuan paket sembako.
"Semua warga korban tetap mendapat haknya seperti biasa, dan tidak ada perubahan," kata H Marhaen Djumadi, Rabu (17/11/2021).
Dijelaskan Marhaen Djumadi, Pemkab Nganjuk sampai sekarang masih terus berupaya untuk bisa secepatnya merelokasi rumah warga korban tanah longsor. Karena ternyata proses perizinan tempat relokasi rumah warga korban tanah longsor cukup sulit di Pemerintah Pusat. Bahkan, Pemkab Nganjuk terus bergerilya dan berkoordinasi dengan BNPB, Kemensos, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa segera melakukan relokasi warga korban tanah longsor.
"Kami khawatir kalau melangkah begitu saja tanpa perizinan dan persetujuan lengkap dari Pemerintah Pusat bisa sewaktu-waktu diusir warga korban tanah longsor dari tempat relokasinya, kan kasihan mereka. Makanya kami berusaha melengkapi perizinan dan persetujuan itu dahulu sebelum merealsasinya di lapangan," ucap Marhaen Djumadi.
Sementara Kepala BPBD Kabupaten Nganjuk, Abdul Wakid mengatakan, pihaknya pekan lalu telah berkoordinasi langsung dengan BNPB di Jakarta. Dimana dalam koordinasi tersebut BPBD diminta untuk melengkapi dan memperbaiki proposal bantuan relokasi warga korban tanah longsor di Dusun Selopuro Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk.
"Pekan ini proposal yang telah diperbaiki dan dilengkapi sesuai arahan BNPB telah kami kirim kembali. Mudah-mudaha proposal bantuan pembangunan untuk 48 unit rumah warga korban tanah longsor ditempat relokasi bisa segera disetujui," kata Abdul Wakid.
Memang, diakui Abdul Wakid, BPNB menilai kalau bantuan untuk korban tanah longsor di Kabupaten Nganjuk tersebut tergolong kecil. Ini dikarenakan di daerah lain korban bencana yang membutuhkan bantuan serupa dari BNPB jumlahnya mencapai ribuan rumah.
Oleh karena itu, tambah Abdul Wakid, untuk korban bencana di wilayah Kabupaten Nganjuk harus bersabar menunggu persetujuan bantuan dari BNPB. "Tentunya kamipun berupaya dan berdoa agar proposal yang diajukan bisa segera disetujui," tutur Abdul Wakid. (aru/Achmad Amru Muiz)