Berita Kediri
Pasangan Nikah Siri Kini Dapat Dokumen Kependudukan Resmi, Anak Hasil Nikah Siri Juga Dapat Akte
Pasangan nikah siri kini bisa memiliki dokumen kependudukan resmi. Anak keturunan hasil nikah siri juga bisa memiliki akta kelahiran.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Pasangan nikah siri kini bisa memiliki dokumen kependudukan resmi. Anak keturunan hasil nikah siri juga bisa memiliki akta kelahiran.
Syamsul Bahri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri mengatakan, saat ini di Kota Kediri pasangan nikah siri masih cukup banyak.
"Cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan," jelas Samsul Bahri saat sosialisasi kebijakan dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan di Hotel Lotus, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Kelahiran Anak Kedua Nagita Slavina Tinggal Menghitung Hari, Dikabarkan Melahirkan Secara Caesar
Dijelaskannya, Dispendukcapil Kota Kediri memproses hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari warga langsung. "Sengaja kami masifkan informasi ini melalui sosialisasi hari ini," ungkapnya.
Syamsul juga menegaskan, ketentuan tersebut bukan berarti membolehkan pernikahan siri, tapi lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan nikah siri yang sudah terlanjur sebelumnya.
"Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut. Walaupun pernikahannya belum tercatat tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas karena telah tercatat di Kartu Keluarga," jelasnya.
Menurut Syamsul, bagi para pasangan nikah siri yang hendak melakulan pencatatan diharapkan sebelumnya supaya melakukan isbat nikah.
"Kami menyarankan tetap melakukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama supaya status mereka benar-benar tercatat resmi," imbuhnya.
Apabila pasangan mereka tidak mau, maka tetap akan dilayani dengan prosedur-prosedur yang sudah ada seperti membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Peraturan ini sudah terbit sejak lama, namun karena akhir-akhir ini viral mengenai nikah siri akhirnya isu ini kembali mencuat di masyarakat.
"Kami rasa perlu untuk kembali mensosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan baru ini," ungkapnya.
Sementara Ferry Djatmiko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri mengharapkan melalui agenda sosialisasi, informasi mengenai kebijakan-kebijakan layanan administrasi kependudukan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
"Melalui kelurahan-kelurahan yang diundang, masyarakat dapat mengetahui dan memahami kebijakan dan layanan terbaru dari Dispendukcapil sehingga manfaatnya dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat," ungkapnya.
Ferry mengatakan, saat ini layanan sudah berjalan secara online, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengakses pelayanan Dispendukcapil.
"Ini perlu diketahui oleh masyarakat sehingga capaian pencatatan administrasi kependudukan di Kota Kediri yang sudah sangat baik ini, bisa lebih ditingkatkan lagi," tandasnya.
Acara sosialisasi yang digelar Dispendukcapil juga diikuti oleh Tim penggerak PKK kelurahan dan ketua Lembaga Perwakilan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dari masing-masing kelurahan.