Berita Kediri
Ketua RT dan RW di Kota Kediri yang Meninggal Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan
Ketua RT dan Ketua RW di Kota Kediri telah diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, ketika mereka meninggal, dapat santunan
Penulis: Kaina Harini | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri sejak 2019 telah mendaftarkan para ketua RT dan RW se-Kota Kediri dalam program kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga petugas yang menjadi ujung tombak pemerintah di kelurahan telah mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Santunan kematian bagi ketua RT dan RW yang meninggal saat Pandemi Covid 19 secara simbolis telah disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Hotel Insumo, Selasa (2/11/2021).
Para ketua RT dan RW juga termasuk pekerjaan yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah selama dua bulan masing-masing Rp 500.000 per bulan. Sehingga bantuan yang diterima sebesar Rp 1 juta.
Selama 2021 terdapat 29 kasus RT/RW yang meninggal dan santunan yang telah diberikan dengan total klaim sebesar Rp 1.218.000.000.
Seluruh santunan kematian telah diterima masing-masing ahli waris sebesar Rp 42 juta. Malahan ada salah satu ketua RT yang juga menjadi guru honorer sehingga tercatat di dua lembaga menerima Rp 84 juta.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyampaikan, Pemkot Kediri telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena di Kota Kediri mendapatkan honor, kita tambahkan honornya. Sebagai konsekwensinya, RT dan RW membayar premi ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sehingga jika ada ketua RT dan RW yang meninggal ada yang menjamin. "Kita memberikan santunan yang jauh lebih besar sebesar Rp 42 juta. Bayarnya cuma Rp 11.000 per bulan," jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini sedang diupayakan agar para perangkat kelurahan, bahkan petugas pencatatan pernikahan, juga akan diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Modin resikonya juga tinggi. Biasanya diminta memandikan jenasah, terkadang jenasah juga belum tentu steril dan membawa virus seperti Covid 19," jelasnya.
Dengan upaya seperti itu, Pemkot Kediri dapat terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada petugas yang lebih lazim.
Walikota juga menambahkan, upaya tersebut merupakan salah satu cara Pemkot Kediri untuk memberikan kesejahteraan ketika para ketua RT dan RW yang telah membantu pemerintah.
Sementara Suharno Abidin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri menjelaskan, sejak 2019 seluruh ketua RT dan RW di Kota Kediri telah mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematiannya.
"Pada saat Pandemi Covid benar-benar dirasakan manfaatnya. Bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah menyentuh level masyarakat yang paling bawah," jelasnya.
Selain pekerja non aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja informal di Kota Kediri telah disuport oleh pemerintah. "Kita sudah maksimal mencover mereka semua," tambahnya.(didik mashudi)