Berita Tulungagung
Polisi Sudah Minta Keterangan Anggota DPRD Tulungagung yang Gelar Wayang Saat PPKM Level 4
Polisi sudah meminta keterangan dari Basroni, anggota DPRD Tulungagung yang menggelar wayang saat PPKM Level 4. Lalu apa hasilnya?
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan anggota DPRD Tulungagung, Basroni, terus berlanjut.
Anggota Fraksi Gerindra ini sebelumnya menggelar pertunjukan wayang kulit di rumahnya, saat wilayah Tulungagung masih di Level 4 PPKM.
Saat dikonfirmasi wartawan, Basroni mengakui telah diperiksa penyidik Polres Tulungagung.
Baca juga: Gelar Wayang Saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dipanggil Penyidik Polres Tulungagung
“Sudah diperiksa selama 2 jam. Pertanyaannya banyak, saya lupa,” terang Basroni di Gedung DPRD Tulungagung.
Basroni mengungkapkan, materi pemeriksaan seputar kegiatan di rumahnya itu.
Panggilan pemeriksaan ini adalah yang pertama bagi Basroni.
Mantan Kades Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo ini mengaku akan mengikuti semua prosedur hukum yang tengah berjalan.
“Tidak ada barang bukti yang disita, karena pertunjukan langsung berhenti saat petugas datang,” ucapnya.
Basroni mengaku tidak akan menggunakan pengacara untuk menghadapi proses hukum.
Semua proses, persidangan hingga putusan akan dijalani sendiri tanpa pendamping.
Sementara Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.
Pihaknya masih melengkapi bukti dan keterangan dari para saksi.
“Kami juga sudah meminta keterangan dari terlapor (Basroni),” terang Handono.
Sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Setelah alat bukti dinilai cukup, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pelanggaran hukum yang terjadi.
Konstruksi hukum perkara ini mirip dengan pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Sebelumnya hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 8.000.000 subsider penjara 3 bulan kepada Hariyanto, Kades Karangsari karena dinilai melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
“Perkaranya mirip, bisa jadi pasal yang diterapkan juga sama,” pungkas Handono.