Berita Tulungagung

Gelar Wayang Saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dipanggil Penyidik Polres Tulungagung

Panggilan terhadap wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Tulungagung, terkait Basroni terlapor kasus pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/David Yohanes
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG
Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung melayangkan panggilan terhadap anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Gerindra, Basroni.

Panggilan terhadap wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Tulungagung ini, terkait Basroni sebagai terlapor kasus pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4.

Hal tersebut dilontarkan Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto, saat talkshow di sebuah radio di Tulungagung.

"Kami sudah mengirim undangan klarifikasi kepada BS (Basroni)," ujar Didik.

Iptu Didik juga mengaku sudah memeriksa delapan orang saksi.

Salah satunya adalah dalang yang dibayar Basroni untuk pertunjukan itu, Ki Eko Kondho Prisdiyanto.

Selain itu ada pedagang dan tokoh masyarakat yang hadir saat pertunjukkan.

"Kami upayakan secepatnya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Akan kami optimalkan prosesnya," ucap  Didik.

Saat ini Didik juga berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan  Basroni.

Ahli yang dipilih adalah ahli pidana, ahli dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun provinsi.

Ahli yang nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan Basroni.

"Kami juga sudah menyita barang bukti, salah satunya undangan yang disebar oleh BS," ucap Didik dalam talkshow itu.

Lebih jauh Didik menerangkan, konstruksi hukum yang menjerat Basroni sama dengan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto.

Karena itu pasal yang digunakan juga sama.

Penyidik akan menggunakan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved