Regional

Cemburu Istri Sering Chating, Bripka MN Tembak Briptu HT yang Hanya Kenakan Handuk

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga dilanjutkan dengan ancaman pidana maksimal hukum mati.

Editor: Anas Miftakhudin
TribunWow.com
Ilustrasi penembakan Briptu HT oleh Bripka MN karena dilatari cemburu 

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.

Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.

"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut. (TribunJakarta)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved