Regional
Cemburu Istri Sering Chating, Bripka MN Tembak Briptu HT yang Hanya Kenakan Handuk
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga dilanjutkan dengan ancaman pidana maksimal hukum mati.
Editor:
Anas Miftakhudin
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut. (TribunJakarta)
Tags
Cemburu Istri Sering Chating
Bripka MN Tembak Briptu HT yang Hanya Kenakan Hand
Briptu HT Hanya Kenakan Handuk
Griya Pesona Madani Denggen Kecamatan Selong Kabup
Polres Lombok Timur
Cemburu buta
Polisi chating dengan istri polisi
Chating Bawa Petaka
TribunMataraman
tribunmataraman.com
Tribun Mataraman
Berita Terkait