6 Fakta Versi Satpol PP soal Dugaan Aniaya Anjing Hingga Tewas, Ungkap Kronologi dan Aksi Pemilik

Viral video petugas Satpol PP diduga menganiaya anjing hingga tewas. Begini fakta dan kronologi menurut Satpol PP

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Instagram
Video petugas Satpol PP diduga menganiaya anjing hingga tewas 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Belakangan viral di media sosial video petugas Satpol PP diduga menganiaya anjing hingga tewas.

Cuplikan video tersebut lantas ramai dikomentari warganet dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Dari video yang beredar, tampak sejumlah satpol PP berseragam mengelilingi anjing berwarna hitam yang bernama Canon.

Sejumlah Satpol PP itu menggunakan batang pohon untuk menundukkan anjing yang terkesan memberontak dengan suaranya. 

Baca juga: Tes SWAB PCR Jadi Syarat Penerbangan: Makin Cepat Hasil Tes Keluar, Harga Makin Mahal

Terlebih anjing itu dibawa dengan dikurung di dalam kotak yang diberi lakban dan ketika tiba di lokasi yang dituju anjing pun tewas.

Cerita itu pun dibagikan dan ramai di bahas Sejak Minggu (25/10/2021) malam di grup WhatsApp warga Aceh Singkil.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, membantah bila anggotanya disebut melakukan penganiayaan terhadap hewan peliharaan itu.

Dia kemudian menjelaskan kronologi dan sejumlah fakta yang didapat dari anggotanya.

Berikut fakta versi Satpol PP seperti dilansir dari TribunWow.com Bantah Aniaya Anjing hingga Tewas, Satpol PP Aceh Singkil Ungkap 6 Fakta dan Kronologi Versi Mereka

1. Bukan Penganiayaan tapi Evakuasi 

Ahmad menyebut bahwa itu bukanlah penganiayaan melainkan proses evakuasi untuk memindahkan anjing itu dari tempat wisata menuju lokasi lain. 

Bahkan, dia memastikan bahwa anggotanya tidak melakukan tindakan penganiayaan terhadap hewan peliharaan tersebut. 

"Tidak ada disiksa baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," kata Ahmad Yani, Minggu (24/10/2021), dikutip dari Serambinews.

2. Permintaan Lembaga Adat dan Kecamatan

Selain itu Ahmad menyebut melakukan evakuasi terhadap anjing tersebut karena adanya laporan dari lembaga adat di sana. 

Menurut Ahmad, evakuasi tersebut juga merupakan tindakan terakhir yang dilakukan oleh Satpol PP. 

Dia menyebut bahwa di sana sudah diberi peringatan untuk tidak membawa hewan peliharaan ke lokasi wisata. 

Peringatan itu bahkan disebut sudah ada dari tahun 2019 lalu.

"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," tukas Ahmad Yani.

Surat camat tersebut didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.

Salah satu poinnya larangan membawa/memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata. 

3. Sudah Negosiasi Dengan Pemilik

Sebelumnya, Kepala Bidang  Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Abdullah Z, bahwa proses pemindahan anjing tersebut sudah dinegosiasikan sebelumnya dengan pemilik resort.

Disebutkan bahwa Satpol PP bersama dengan jajaran pegawai kantor Camat Pulau Banyak serta tim terkait lainnya, terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan penjaga resort pada 18 Oktober 2021.

Harapannya anjing diserahkan secara suka rela untuk dibawa ke Singkil dan nanti baru diambil oleh pemiliknya sebagai peringatan agar tidak dibawa lagi ke lokasi wisata. 

Akan tetapi negosiasi tak berjalan mulus walau sudah menunggu hingga larut malam. 

Besoknya pada 19 Oktober 2021, Satpol PP bersama tim terkait kembali mendatangi lokasi.

Walau tetap terus terjadi perdebatan dengan nada tinggi akhirnya anjing bisa dibawa naik boat ke Singkil. 

4. Gunakan Kayu untuk Menaklukkan Anjing

Terkait anggotanya ada yang memegang kayu untuk menaklukan anjing, disebutkan bahwa itu hanya untuk berjaga-jaga apabila anjing melawan.

Dia juga menyebut anjing itu memiliki karakter yang rentan melawan.

Namun, dia membantah apabila kayu yang digunakan itu dipergunakan untuk memukul. 

Menurutnya, kayu digunakan untuk ditempelkan pada rantai anjing agar anjing bisa diamankan.

Saat itu, sebut Abdullah anjing berhasil meronta hingga lepas.

"Akhirnya kami membujuk penjaganya supaya dimasukan ke keranjang dan dimasukannya," kata Abdullah. 

5. Anjing Dimasukkan ke Keranjang atas Inisiatif Pemilik

Abdullah juga menyebutkan bahwa anjing dimasukan dalam keranjang bukan oleh pihaknya.

Melainkan oleh seorang perempuan penjaga resort yang memelihara anjing itu. 

"Yang masukan ke keranjang dan lakban keranjang bukan kami, tapi yang jaga resort. Kami membawanya saja," kata Abdullah. 

Namun dari informasi di lapangan, meski keranjang itu dilakban, namun masih diberi lubang ventilasi yang cukup.

Dari lubang itulah anggota Satpol PP sebutnya, memberi minum air mineral ke anjing sepanjang perjalanan. 

Lakbat diberikan juga karena anjing terus meronta saat ingin dibawa.

6. Ada 2 Anjing dan 1 Selamat

Disebutkan anjing yang dibawa dari lokasi ada dua ekor.

Satu ekor betina satu lagi jantan yang diberi nama Canon. 

"Namun sampai Singkil, ketika dikeluarkan yang si Canon mati. Satunya lagi segar bugar malah sudah diambil pemiliknya," katanya.

"Penyebab matinya kami tidak tahu karena tidak ada kami sakiti malah dikasih minum."

"Satunya lagi di Singkil yang hidup saya belikan telur karena itu makannya," jelas Abdullah yang mengaku termasuk penyayang hewan. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved