Berita Kediri
Kapolres Kediri Buka Layanan Hotline Pengaduan Korban Pinjol Ilegal, Ini Nomor Pengaduannya
Polres Kediri membuka layanan hotline pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal (Pinjol). Begini tata caranya untuk melapor
Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Polres Kediri membuka layanan hotline pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal (Pinjol).
Saat ditemui di Mapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri menyebutkan, hotline itu dibentuk sesuai dengan arahan Presiden dan diteruskan lewat Kapolri.
"Banyak masyarkaat yang dirugikan dengan adanya pinjaman online. Termasuk juga Polres kediri menerima ada pengaduan dari masyarakat, tentang adanya Pinjol," ujarnya Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Gempa Bumi di Malang Juga Terasa di Kabupaten Kediri, BPBD Belum Terima Laporan Adanya Kerusakan
AKBP Lukman Cahyono menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kapolri untuk melakukan tiga tindakan.
Pertama Preemptif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan pinjaman ilegal.
Kedua, sebagai langkah Preventif, pihaknya akan melakukan patroli cyber di media sosial untuk mencari tahu dan menemukan penawaran yang dilakukan pinjol.
"Apabila ditemukan kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
Terakhir tindakan yang dilakukan Polres Kediri dalam penanganan pinjaman online ilegal adalah represif.
"Kami akan melakukan penegakan hukum, dengan membentuk satgas penaganan pinjol ilegal," tutur Kapolres Kediri.
Membuka Layanan Hotline
Diia menyampaikan, untuk masyarakat yang sudah menjadi korban pinjaman online ilegal bisa melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.
"Kami membuka posko pengaduan, jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan dan segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Untuk mempermudah pelaporan masyarakat, Kapolres Kediri membuka nomor telepon Hotline dan email bagi masyarakat yang ingin melaporkan Pinjol.
"Masyarakat bisa menguhubungi di nomor 081249948568 atau mengirimkan email di Krimsus@gmail.com," jelasnya.
Berikut syarat-syarat bagi korban pinjol ilegal melapor lewat Hotline tersebut:
- Surat Pengaduan Laporan
- Aplikasi Pinjol
- Bukti Transfer
- No Hp pelapor
- No HP terlapor
- Screenshot Penagihan
- Saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/hotline-pengaduan-korban-pinjol-ilegal-di-polres-kediri.jpg)