Berita Surabaya
Suami di Sidoarjo Tawarkan Istri Hamil 9 Bulan untuk Layanan Mantab-mantab, Dibanderol Rp 1 Juta
Dian mengaryakan istrinya sejak kandungannya usia 4 bulan. Sejak September 2020 sampai melahirkan, selepas nifas dijajakan lagi oleh tersangka.
Editor:
Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Firman Rachmanudin
Tersangka Dian usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya karena mengaryakan istrinya yang hamil 9 bulan pada pria hidung belang.
Karena perbuatannya itu, Dian terancam hukuman diatas empat tahun penjara dengan pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Firman Rachmanudin)
Halaman 2 dari 2
Tags