Regional

Emak-emak Penjual Cabai Dianiaya 4 Preman Tolak Upeti Lapak Rp 500.000, Kini Malah Jadi Tersangka

Seorang wanita harus mendapat perlindungan bukan malah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan saat dianiaya.

Editor: Anas Miftakhudin

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penganiayaan terhadap emak-emak karena menolak setor upeti lapak di pasar kepada preman senilai Rp 500.000 menjadi pergunjingan. Bahkan berita dan videonya viral di medsos.

Keberanian emak-emak bernama Litiwari Iman Gea melawan preman justru dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian.

Peristiwa memilukan itu menimpa pedagang sayur mayur (lombok) di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (5/9/2021).

Litiwari Iman Gea itu dalam peristiwa itu tubuhnya babak belur setelah dianiaya karena menolak memberikan uang lapak pada preman.

Wanita tersebut sempat ditendang preman berbadan tegap hingga tersungkur ke tanah sembari teriak histeris.

Informasinya, penganiayaan itu terjadi setelah sebelumnya preman itu minta jatah uang sekitar pukul 07:00 WIB.

Komplotan preman itu mendatangi pedagang sayur mayur untuk minta uang lapak. Ketika minta uang, preman tak dihiraukan Litiwari.

Para preman itu kemudian balik kanan dan kembali sekitar pukul 08:45 WIB untuk menagih lagi uang lapak lagi.

Rupanya, kedatangannya yang kedua itu tak juga membuahkan hasil. Akhirnya para preman itu menganiaya korban.

Namun emak-emak pedagang lombok itu justru dijadikan tersangka oleh polisi.

Polisi menjelaskan, penyebab emak-emak Litiwari Iman Gea yang dianiaya preman menjadi tersangka.

Kata polisi Litiwari Iman Gea juga melakukan tindak kekerasan.

"Itu ada 2 kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di satu sisi lain dia juga melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan dikutip Tribunnews dari Tribun Medan,  Jumat (8/10/2021).

Terkait premannya sendiri, Rafles menerangkan preman yang menganiaya juga ditangkap.

"Iya ditangkap juga. Sudah jadi tersangka," terangnya.

Dari 1 kasus tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka.

"Iya (ada 2 tersangkanya) ," tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu, mengatakan pihaknya belum menahan dan hanya menetapkan sebagai tersangka.

"Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribun Medan, Jumat (8/10/2021).

Jan Piter mengungkapkan, pihaknya masih memeriksa Gea.

"Masih diperiksa. Hasil pemeriksaan lah nanti bagaimana hasilnya," terangnya.

Sebelumnya, viral sebuah rekaman video menunjukkan seorang pedagang sayur wanita di pajak Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi.

Dalam rekaman tersebut terlihat beberapa pria berkaus hitam terlibat cekcok dengan pedagang pasar.

Seorang perekam video pun sempat diintimidasi oleh pelaku lantaran terus mengabadikan momen pemalakan tersebut.

"Udah kau matikan?" bentak seorang pria berkaus hitam.

Lalu yang merekam mencoba meyakinkan meski terus melanjutkan rekaman.

"Udah lo," ucapnya.

Pria berkaus hitam menjawab sambil menaruh curiga.

"Belum, belum," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Medan, pelaku bernama Beny Cs bersama teman-temannya sudah dua kali minta uang kepada penjual sayur mayur tersebut.

Polda Sumut Datangi Rumah Pedagang

Personel Polda Sumatera Utara mendatangi rumah Liti Wari Iman Gea, pedagang cabai yang jadi tersangka usai dianiaya preman di Pasar Gambir, Deli Serdang.

Rupanya kasus yang dialami emak-emak ini mendapat sorotan banyak kalangan khususnya dari Mabes Polri.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Polda Sumut berkunjung ke rumah Liti Wari di Jalan Persatuan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (11/10/2021) malam.

Empat orang anggota Polda Sumut terlihat berdiskusi dengan keluarga Liti di ruang tamu.

Ketika hendak diwawancara terkait kedatangannya ke rumah pedagang, keempat anggota kepolisian tidak mau menjawab.

"Iya dari Polda," kata seorang anggota Polda Sumut yang memakai kaca mata.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Aliyus Laia menyebutkan, kedatangan empat anggota Polda Sumut hanya sekadar berkunjung.

"Kalau itu belum bisa kita ceritakan, hanya sekadar berkunjung saja," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian yang datang juga menyampaikan beberapa saran terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut.

Namun, ia mengaku akan mempelajari saran dari pihak kepolisian itu terlebih dahulu.

"Kalau saran ada sih yang mereka sampaikan, tapi itu belum kami dalami. Mungkin nanti, setelah kita koordinasi ke sana, apakah memang benar sudah ditangani mereka, baru kita informasikan," jelasnya.

Pedagang Sayur Liti Wari Gea Dianiaya  Preman karena Tolak Beri Uang Rp 500.000. Kini korban ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi (Tribun Medan)
Pedagang Sayur Liti Wari Gea Dianiaya Preman karena Tolak Beri Uang Rp 500.000. Kini korban ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi (Tribun Medan) (Tribun Medan)

Tidak Masuk Akal

Menurut Kriminolog sekaligus Dosen Pascasarjana MIH Universitas Pancabudi, Dr Redyanto Sidi, pihak kepolisian harus memperjelas penetapan status pedagang sayur tersebut sebagai tersangka.

Karena, kata dia, saat itu kemungkinan korban sedang membela diri.

"Yang perlu diperjelas adalah sebab akibat. Kenapa ada orang membela diri, karena itu respons ketika dia dipukul. Misalnya, dalam konteks persoalan ini, yang harus dikejar adalah siapa yang memulai," kata Redyanto Sidi kepada Tribun-medan.com, Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan, kepolisian harus transparan kepada publik apa alasan polisi menjadikan pedagang sayur itu sebagai tersangka.

"Terkait dengan posisi korban ditetapkan sebagai tersangka, ini kan harus diperjelas apa alasan yang bersangkutan dijadikan tersangka. Tentu ini yang harus disampaikan kepada publik," sebutnya.

Sidi menilai, penetapan Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka tidak masuk akal.

Sebab, korban merupakan seorang wanita.
Kejadian ini harusnya menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara.

"Tidak logis rasanya kalau ada ibu-ibu melawan laki-laki, apalagi dalam jumlah yang lebih dari satu orang. Ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan, saya pikir pihak kepolisian harus fer dan objektif dalam penyelesaian perkara pidana ini," ucapnya.

Terkait saling lapor, ia mengatakan bahwa setiap orang memang berhak membuat laporan pengaduan.

Namun, pihak kepolisian yang menerima laporan juga harus cerdas menilai setiap laporan yang diterima.

"Setiap orang berhak melakukan laporan itu hak masing-masing, tentu dalam peristiwa yang sama. Ini harus diperjelas, apakah laporan si ibu terhadap dirinya sebagai korban itu memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan," katanya.

"Atau sebaliknya, apakah laporan yang dilakukan oleh orang yang sama terhadap si ibu apakah memenuhi unsur, sejauh mana perbuatan itu bisa menyebabkan si ibu menjadi tersangka ini harus diperjelas," lanjutnya.

Ia menduga, dalam kasus ini ada permainan antara pihak kepolisian dan oknum preman yang melakukan penganiayaan.

"Harus benar-benar objektif, jangan sampai ada dugaan permainan yang mengarah ke hal-hal yang dapat merugikan orang dalam satu peristiwa terutama masyarakat apa lagi ini seorang ibu," tuturnya.

Menurutnya, korban yang merupakan seorang perempuan harus mendapat perlindungan bukan malah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perlawanan saat dianiaya.

"Saya pikir perlu direspons dengan perlindungan terhadap perempuan. Tidak mungkin dan tidak logis seorang perempuan bisa melawan apa lagi menganiaya laki-laki dalam jumlah lebih dari satu orang," jelasnya.

Sidi menjelaskan, antara penganiayaan dan perkelahian itukan tidak sama dan harus dibedakan.

Dalam hukum pidana jika ada seorang yang melakukan pembelaan saat dianiaya, hal tersebut bukanlah merupakan tindakan pidana.

"Kalau perkelahian itukan hal yang berbeda, kalau dalam konteks perkelahian tentu sangat wajar masing melaporkan. Tapi dalam konteks pembelaan diri saya pikir ini aneh juga. Laporan pelaku juga diterima dan orang yang dilaporkannya menjadi tersangka, ini kan penting untuk menjadi catatan," tandasnya
(TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved