Berita Kediri

Kuasa Hukum Pembunuh ABG Gurah Kediri Minta Penyidikan Kliennya Dihentikan, Dalihnya ABG Q Tak Hamil

Kami berharap penyidik melakukan terobosan penyelesaian hukum (diversi) ini dapat dilakukan (diskresi) kepada anak tanpa meneruskan ke penuntut umum.

Penulis: Farid Mukarom | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Farid Mukarrom
Taufik Dwi Kusuma, kuasa hukum tersangka AAN (15) yang membunuh pacarnya Q (14) dengan cara diberi minuman jamu beracun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Setelah muncul fakta baru, bahwasanya ABG Q (14) Gurah Kediri korban pembunuhan oleh pacarnya tidak hamil, kuasa hukum tersangka AAN (15), minta penyidik Satreskrim Polres Kediri menghentikan proses penyidikan.

Hal tersebut dilintorkan setelah hasil autopsi korban dalam kasus pembunuhan dengan cara diberi jamu beracun keluar dan dinyatakan tidak hamil.

Taufik Dwi Kusuma selaku pengacara AAN (15) menyampaikan jika pihaknya sudah mengetahui adanya laporan tentang korban yang dinyatakan tidak hamil.

"Oleh karena hasil tersebut dinyatakan negatif maka, kami menduga bahwa motif terjadinya tindak pidana tersebut berawal karena ada unsur kebohongan yang dilakukan oleh korban kepada anak (korban)," ujarnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM.

Masih kata Taufik Dwi Kusuma, pihaknya menyampaikan jika terjadinya tindak pidana tersebut diawali dengannya unsur kebohongan mengaku hamil yang dilakukan oleh korban (melalui chat).

"Kami selaku penasihat hukum menilai bahwa perbuatan tindak pidana Anak tersebut turut juga mengalami dampak hukum dari perbuatan si korban," jelasnya.

"Secara hukum dampak yang dirasakan oleh anak adalah diberi sanksi pidana dengan penerapan (Pasal 338 KUHP) dengan pembunuhan berencana Pasal (340 KUHP) yang disangkakan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.

Karena melihat hasil sementara rangkaian pristiwa tersebut, seharusnya pihak kepolisian dalam pemberian sangkaan pertanggungjawaban pidana kepada anak haruslah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak di masa mendatang atau di masa depan asas (ultimum remedium).

Jasad ABG di Gurah Kediri saat ditemukan tergeletak di lapangan volly diduga akibat diracun pacarnya.
Jasad ABG di Gurah Kediri saat ditemukan tergeletak di lapangan volly diduga akibat diracun pacarnya. (Istimewa)

"Kami berharap pihak kepolisian, melakukan terobosan penyelesaian hukum dengan cara diversi, hal ini dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian (diskresi)tersebut kepada anak tanpa dengan meneruskannya ke jaksa penuntut umum," tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres AKP Rizkika Atmadha saat dikonfirmasi mengenai desakan dari pengacara, menjelaskan jika pihaknya akan tetap melakukan proses penyidikan hingga ke penuntutan.

"Pasal yang kita lakukan adalah delik formil, apabila ada permintaan untuk menghentikan saya rasa jauh (tidak mungkin)," jelasnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya diberitakan, ada fakta baru yang ditemukan penyidik Satreskrim Polres Kediri terkait pembunuhan ABG 14 tahun yang ditemukan di lapangan bola volly di Gurah, Kediri.

Fakta gres tersebut, sebelum korban berinisial Q dihabisi pacarnya, AAN (15) diduga kuat disetelubuhi lebih dulu.

Hal tersebut karena ada bekas cairan tertentu di bagian tertentu korban.

Tidak itu saja, di bagian itu pula korban ada sedikit darah. Diduga korban sebelum meregang nyawa sempat menerima perlakuan kasar.

Dalam kasus pembunuhan tak wajar dengan cara diberi jamu beracun, ABG Q asal Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri ini sempat menyita banyak perhatian masyarakat.

Salah satunya adalah mengenai kehamilan korban yang membuat motif utama tersangka menghabisinya.

Meskipun pihak kepolisian sudah mengamankan tersangka, akan tetapi ditemukan sejumlah fakta baru yang belum terungkap sebelumnya dalam kasus ini.

Salah satunya adalah mengenai korban yang diduga hamil. Akan tetapi fakta lain menyatakan jika korban meninggal dalam keadaan tidak hamil.

"Hasilnya sudah keluar pada tanggal 1 Oktober kemarin dan korban meninggal dalam keadaan tidak hamil," jelas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha kepada TRIBUNMATARAMAN.COM Selasa (5/10/2021).

Selain itu, sebelum meninggal diduga korban dan pelaku sempat melakukan hubungan layaknya suami istri, sebelum terjadinya aksi pembunuhan.

Hal ini sejalan dengan penemuan cairan tertenty dan darah pada tubuh korban yang juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha.

Jasad ABG di Gurah Kediri saat ditemukan tergeletak di lapangan volly diduga akibat diracun pacarnya.
Jasad ABG di Gurah Kediri saat ditemukan tergeletak di lapangan volly diduga akibat diracun pacarnya. (Istimewa)

Seperti diberitakan Tribunmataraman.com
sesosok mayat ditemukan oleh Samsuri (50) pada Jumat (24/9/2021) warga Desa Tiru Lor yang hendak memberi makan ternak.

Kemudian setelah menemukan mayat, Samsuri bergegas meminta tolong tetangganya, bernama Sampan.

Setelah dicek benar bahwa mayat itu merupakan tetangganya sendiri inisial Q yang baru berusia 14 tahun.

Kemudian Samsuri melaporkan kejadian ini ke perangkat desa untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak kepolisian.

Usai pihak kepolisian datang, korban Q kemudian bergegas dievakuasi untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

Hingga akhirnya polisi amankan pacar korban sebagai terduga pelaku pembunuhan korban Q.

Pelaku inisial A diketahui tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri usai mendengar pengakuan korban yang sedang hamil.

Saat itu pelaku kemudian membelikan jamu, yang diisi dengan cairan obat ikan potas untuk diberikan kepada korban.

Kondisi rumah korban pasca tragedi pembunuhan
Kondisi rumah korban pasca tragedi pembunuhan (TribunMataraman.com/Farid Mukarrom)

Korban yang tak mengetahui, langsung meminum jamu itu, hingga akhirnya ia ditemukan tewas.

Selain itu kini akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved