Berita Tulungagung

KY Mengungkap  Ada 146 Laporan Dugaan Pelanggaran Oleh Hakim di Jawa Timur

Komisi Yudisial menyebut ada 146 laporan terhadap hakim di Jawa Timur karena dianggap melakukan pelanggaran etik.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman/david yohanes
Ketua Komisial Yudisial (KY), Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, SH, M.Hum 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Komisi Yudisial menyebut ada 146 laporan terhadap hakim di Jawa Timur karena dianggap melakukan pelanggaran etik.

Namun sejauh ini belum ada hakim terbukti melakukan pelanggaran seperti laporan yang masuk.

“Jumlah 146 itu adalah laporan yang diterbitkan register dan diproses,” terang Ketua Yudisial (KY), Prof Dr Mukti  Fajar Nur Dewata, SH, M.Hum, Minggu (26/9/2021) di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Mukti Fajar hadir di Tulungagung dalam rangka Edukasi Publik Peran dan Fungsi KY dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan Masyarakat.

Menurutnya, jumlah laporan ini adalah yang kedua tertinggi di Indonesia setelah Jakarta.

Diakui Mukti, tidak mudah mengungkap dan membuktikan setiap laporan yang masuk terkait perilaku hakim.

“KY bekerja, kami merespon isu-isu yang muncul di publik tentang permainan hakim. Santer rumor, tapi kami belum ketemu alat bukti,” ungkapnya.

KY tetap prosedural berdasar aturan hukum yang berlaku.

Bahkan KY telah bekerja sama dengan PPATK, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengungkap praktik permainan hakim.

Namun karena permainan yang canggih, sehingga sulit untuk menemukan bukti.

Saat ini skor indeks integritas hakim di angka 6,64 dan diharapkan bisa di angka 7 di akhir 2021.

Sementara target di tahun 2024 skor indeks integritas hakim bisa mencapai 8.

Untuk mencapai angka ini perlu upaya menciptakan kredibilitas peradilan untuk mendapatkan kepercayaan publik.

“Ternyata banyak yang belum kenal KY. Jika ada kasus di peradilan, masyarakat bisa melapor ke KY,” tutur Mukti, usai dialog dengan perwakilan masyarakat.

KY mengkategorikan hakim berdasarkan perilakunya menjadi 3 kelompok, yakni hakim putih, hakim abu-abu dan hakim hitam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved