Berita Tulungagung

KY Mengungkap  Ada 146 Laporan Dugaan Pelanggaran Oleh Hakim di Jawa Timur

Komisi Yudisial menyebut ada 146 laporan terhadap hakim di Jawa Timur karena dianggap melakukan pelanggaran etik.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman/david yohanes
Ketua Komisial Yudisial (KY), Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, SH, M.Hum 

Hakim putih adalah hakim yang perilakunya lurus, sedangkan hakim abu-abu adalah hakim situasional.

Hakim abu-abu kadang berperilaku lurus, kadang bisa diajak main tergantung situasi.

Hakim abu-abu akan dibatas kasus per kasus, apakah masih bisa dibina atau tidak.

Sedangkan hakim hitam adalah hakim yang tidak bisa lagi ditoleransi karena perilakunya yang memainkan perkara.

 “KY dan MA (Mahkamah Agung) sepakat hakim hitam ini harus dihabisi. Jika pelanggarannya kategori berat, disidangkan bersama antara KY dan MA,” tegas Mukti.

Tahun 2021 ini ada tiga orang hakim yang disidangkan KY bersama MA karena pelanggaran berat.

Secara umum pelanggaran etika hakim, ada yang terkait dengan perilaku murni, seperti kasus asusila, suka dunia malam dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Perilaku ini masuk kategori merendahkan martabat hakim.

Namun ada pelanggaran yang terkait profesi hakim, seperti menerima uang untuk mempercepat perkara.

Diakui Mukti, ada masalah tekanan pekerjaan karena keterbatasan hakim tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani.

Misalnya ada sebuah pengadilan dengan empat hakim, sementara perkara yang ditangani mencapai 7000 per tahun.

“Situasi seperti ini akan membuat hakim mudah menerima tawaran. Misalnya perkara minta dipercepat, dengan imbalan uang,” tandasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved