Berita Nganjuk

Mulai Hari Ini, KAI Daop 7 Kembali Operasikan Kereta Api Lokal

Syarat naik KA Lokal, jelas Ixfan, mulai 14 September pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Ahmad Amru Muiz
Para pelanggan atau penumpang Kereta Api di salah satu stasiun Daop 7 Madiun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai hari ini, Rabu 22 September 2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka adaptif penyesuaian layanan KA di tengah Pandemi Covid-19.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan  ada tiga perjalanan kereta api lokal yang dijalankan oleh Daop 7 Madiun.

Yakni KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP,  KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP,  dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP.

"Ini sebagai wujud kami memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM,"," kata Ixfan Hendriwintoko dalam rilisnya, Rabu (22/9/2021).

Dikatakan Ixfan, pihaknya mengingatkan kembali protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik KA pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Di antaranya, pelanggan diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Disamping itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Pelanggan atau penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ujar Ixfan.

Adapun untuk syarat naik KA Lokal, jelas Ixfan, mulai 14 September pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi, tambah Ixfan, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Ini dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," tandas  Ixfan.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, imbuh Ixfan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, ungkap Ixfan, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

"Yang pasti, layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutur Ixfan. (Ahmad Amru Muiz/Didik Mashudi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved