Press Release

Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Mulai Disidang, AJI Berharap Peradilan yang Bersih

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak terwujudnya peradilan yang bersih dan transparan dalam perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi

Editor: eben haezer
dok.AJI Surabaya
Sejumlah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi di depan PN Surabaya setelah berakhirnya sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya, Rabu (22/9/2021) 

TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menyidangkan perkara penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo, Rabu (22/9/2021). Dalam sidang ini, terdakwa adalah dua polisi dari Polda Jatim, yakni Firman Subkhi dan Purwanto.

Dakwaan terhadap dua oknum anggota polisi tersebut dibacakan oleh jaksa Winarko.

Dalam dakwaannya, Winarko mengatakan bahwa dua terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Nurhadi pada 27 Maret 2021.

Saat itu Nurhadi sedang berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji, mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang tersandung dugaan perkara suap dan kala itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kala itu, Angin Prayitno Aji sedang menggelar resepsi pernikahan untuk anaknya.

Nurhadi yang berniat mencari informasi mengenai Angin Prayitno Aji serta mewawancarinya, akhirnya memang berhasil masuk ke area resepsi. Namun oleh sejumlah petugas resepsi di dalam ruangan, dia ditangkap, dipiting, dan dibawa keluar.

Nurhadi kemudian dibawa menjauh dari tempat resepsi dan diintimidasi.

Bahkan, Nurhadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di Surabaya. Di sana Nurhadi dipaksa menghubungkan kedua terdakwa dengan editor Tempo di Jakarta untuk memastikan bahwa foto-foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tidak akan terpublikasi di Tempo.

Selain itu, dua terdakwa juga melakukan perusakan terhadap sim card di ponsel Nurhadi serta menghapus data-data di ponsel tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, pasal 170 KUHP, pasal 351 jo pasal 55 dan pasal 335 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara dua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang bisa langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi.

Semenetara itu, seusai sidang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Surabaya.

Dalam aksinya, sejumlah anggota AJI mengenakan kaus hitam dengan pita putih di lengan, serta mengenakan kresek untuk menutupi kepalanya.

"Kaus hitam ini tanda keprihatinan kami terhadap kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi. Pita putih ini tanda kami mengharapkan peradilan dan proses hukum yang bersih. Sedangkan kresek penutup kepala ini untuk mengingat bahwa dalam penganiayaan tersebut, Nurhadi juga sempat ditutupi kepalanya menggunakan kresek oleh para pelaku," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.

Sementara itu, Sasmito, ketua AJI Indonesia berharap agar majelis hakim PN Surabaya bekerja secara profesional dan transparan dalam pengadilan ini. Dia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada jaksa supaya menahan kedua terdakwa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved