Berita Nganjuk

Ungkap 9 Kasus Kejahatan Selama September, Satreskrim Polres Nganjuk Tangkap 18 Orang Tersangka

Sebanyak 18 tersangka pelaku kejahatan diamankan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk sepanjang September 2021. Lima di antaranya anak-anak

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman/achmad amru muiz
Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tana memaparkan hasil pengungkapan 9 kasus kejahatan yang dilakukan 18 tersangka dan tunjukkan para tersangka serta barang bukti dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Sebanyak 18 tersangka pelaku kejahatan diamankan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk sepanjang September 2021.

Para tersangka tersebut terlibat dalam 9 kasus tindak pidana kejahatan, diantaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penipuan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tana menjelaskan, dari 18 tersangka yang terlibat kasus pidana yang diamankan Satreskrim Polres Nganjuk sebanyak 13 orang dewasa dan 5 orang anak-anak. Dimana tersangka anak-anak tersebut terlibat kasus pengeroyokan.

"Untuk mereka para tersangka anak dibawah umur dilakukan diversi dan sudah kami  koordinasikan dengan Lapas anak," kata Jimmy Tana dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap adalah pencurian besi bekas rel Kereta Api sepanjang 2 meter milik PT KAI oleh tersangka di Kertosono. Para tersangka pencurian rel ini sudah berulangkali melakukan pencurian rel bekas tersebut hingga tertangkap sekarang ini.

Kemudian kasus penipuan, menurut Jimmy Tana, terjadi diawali dengan sewa menyewa mobil dan truk. Dimana mobil yang disewa dari korban ternyata oleh tersangka dipindah tangankan ke orang lain. Hal itu menimbulkan kerugian pada korban dan uang sewa tidak lagi dibayar.

"Demikian halnya dengan kasus pencurian dan penipuan jual beli barang juga berhasil diungkap Resmob Polres Nganjuk serta mengamankan para tersangkanya," ucap Jimmy Tana.

Para tersangka tindak pidana tersebut terancam hukuman penjara antara 5 tahun hingga 12 tahun sesuai dengan kasus pidana yang dilakukanya. Diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan yang terancam dijerat dengan Pasal 363, 378, dan 372 KUHP.

"Tentunya kita berharap mereka para tersangka tindak pidana tersebut jera dan tidak mengulangi perbuatan kejahatan kembali nantinya setelah mendapatkan hukuman," tutur Jimmy Tana. (aru/Achmad Amru Muiz)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved