Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Ramai Dibicarakan Gara-gara Krisdayanti

Gaji dan tunjuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) menjadi perbincangan setelah diungkap Krisdayanti. Segini rinciannya.

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Instagram @krisdayantilemos
Krisdayanti blak-blakan soal gaji anggota DPR RI 

Lebih jelasnya, berikut rincian gaji dan tunjangan DPR dilansir dari Kompas.com "Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR 

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:

Gaji pokok Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)

Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved