Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3? Ini Penjelasan Kemnaker & Alur Bagi Pemilik Bank BCA
Penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap 3. Namun, sejumlah pengguna bank swasta mengeluhkan lamanya pencairan
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tidak sedikit masyarakat yang menantikan giliran untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui kini penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap 3.
Namun, sejumlah masyarakat terutama pengguna bank swasta mengeluhkan lamanya proses pencairan.
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Ramai Dibicarakan Gara-gara Krisdayanti
Sebagaimana dilansir TribunMataraman.com dari laman Instagram @kemnaker pada Kamis (16/9/2021).
shinsetsunovara: Bca semarang kapan pak??ribet amat BSU sekarang
adensakha: Bisa gila nunggu BSU yang ga cair2 ke bank swasta status udah di tetap kan ,tapi ga ada ke jelasan dr HRD mau pun dr kemnaker..
aletrino3101: Lama amat yah pencairnya udah dua bulan kaga beres beres
Melalui salah satu komentar di unggahannya, Kemnaker mengatakan bahwa pencairan subsidi gaji tahap 3 lebih lama
Hal itu disebabkan banyak penerima yang menggunakan bank swasta, di mana Kemnaker akan membuat rekening baru secara kolektif.
"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunia," tulis Kemnaker, dikutip Minggu (5/9/2021).
Itulah yang menyebabkan pencairan subsidi gaji tahap 3 jauh lebih lama dibanding bank himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Dikutip dari Tribunnews, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Romie Erfianto mengatakan, bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihaknya akan menyampaikan sejumlah data kepada Bank Himbara.
Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi upah untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana
. Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.
Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Alur Pembuatan Rekening Bank Himbara Secara Kolektif Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.
Berikut prosesnya:
Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif.
Data tersebut kemudian disampaikan oleh perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
BP Jamsostek kemudian menyalurkan data tersebut ke Bank HIMBARA.
Nantinya Bank Himbara akan menginformasikan kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.
Sebelum mencairkan dana bantuannya, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu, penerima juga dapat mengirim chat Whatsapp ke 081380070175 atau menghubungi Call Center nomor telepon 175.
Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Chat Whatsapp ke 081380070175
- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175
- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel
Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar
- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK
Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:
- Akses laman kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah, login ke akun Anda
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
- Lalu cek pemberitahuan
- Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.