Berita Kediri

Lagi Asyik Ngopi, Empat Warga Pagu Kediri Diciduk Polisi. Ternyata Memang Sambil Main Judi

Empat warga Pagu Kediri diciduk polisi saat sedang asyik ngopi. Ternyata, ngopinya sambil main judi dadu.

Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
tribunmataraman/farid mukarrom
Empat pelaku judi dadu saat diamankan di Mapolsek Pagu, kabupaten Kediri 

TRIBUN MATARAMAN, KEDIRI - Empat orang ditangkap Unit reskim Polsek Pagu di Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Mereka semua ditangkap saat sedang ngopi di warung kopi sambil bermain judi dadu.

Mereka berempat merupakan warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Kapolsek Pagu, Iptu Bambang Suprijanto mengatakan penangkapan pelaku judi dadu itu berawal tindak lanjut penyelidikan informasi dari masyarakat yang resah.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan empat pelaku judi dadu," ujar Iptu Bambang.

Kemudian saat diamankan oleh petugas, para pelaku tak bisa berkutik dan tak melawan.

"Saat di TKP petugas amankan barang bukti tindak pidana judi dan pelaku," ungkap Kapolsek Pagu.

Sementara itu dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar tikar, uang Rp 1.020.000,00, set dadu diantaranya 3 dadu dan 1 lembar kertas kalender.

"Saat ini barang bukti dan pelaku kita amankan di Mapolsek Pagu," jelas Iptu Bambang Suprijanto.

Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Keempat pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek Pagu.

Baca juga: Lapas Kediri Nyaris Kebobolan Penyelundupan Narkotika, Sabu dan Ekstasi Dimasukkan Dubur

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved