Berita Kediri

BREAKING NEWS Pemuda Kediri yang Habisi Dua Wanita di Sidoarjo, Kakinya Diberondong Pelor Panas

Dikasih tembakan peringatan, dia tetap kabur. Terpaksa dilumpuhkan mengenai kaki kanannya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/M Taufik
Tersangka Heru Erwanto (25) asal Ploso Klaten Kediri saat digelandang petugas menuju tahanan di Mapolresta Sidoarjo.TribunMataraman.com/M Taufik 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SIDOARJO - Tersangka Heru Erwanto (25) asal Ploso Klaten Kediri yang menghabisi nyawa kakak beradik, Dira (20) dan Dea (13) di rumahnya Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo diberondong timah panas saat penangkapan berlangsung.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir rental itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Sedati.

Ketika didatangi polisi, tersangka Heru mengelak dan berusaha meyakinkan polisi bersersgam preman jika dirinya tidak tahu.

Namun di sela-sela proses interogasi di lokasi, Heru berusaha kabur meninggalkan lokasi.

Petugas yang susah siap di luar penginapan memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

Namun tersangka Heru berusaha lari. Tak pelak, petugas langsung mengarahkan moncong revolver ke kaki kanan tersangka.

Setelah terjungkal di jalan, Heru baru mengangkat tangan, menyerah.

Tersangka Heru Erwanto (25) asal Ploso Klaten Kediri yang ngekos di kawasan Sedati Sidoarjo saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo.TribunMataraman.com/M Taufik
Tersangka Heru Erwanto (25) asal Ploso Klaten Kediri yang ngekos di kawasan Sedati Sidoarjo saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo.TribunMataraman.com/M Taufik (TribunMataraman.com/M Taufik)

Bahkan Heru, meratap ampun agar tidak ditembak lagi.

"Dikasih tembakan peringatan, dia tetap kabur. Terpaksa dilumpuhkan mengenai kaki kanannya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).

Begitu tertangkap, Heru dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan lalu dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.

Ketika diperiksa, pemuda Kediri ini mengakui telah menghabisi nyawa kedua korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Termasuk Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti mobil milik korban yang dibawa kabur pelaku, lima ponsel, pisau yang dipakai menghabisi korban, beberapa pakaian, helm, dan sejumlah barang bukti lain.

Di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, pelaku Heru Erwanto mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menghabisi dua nyawa wanita tersebut.

Tersangka Heru Erwanto (25) asal Ploso Klaten Kediri yang ngekos di kawasan Sedati Sidoarjo setelah ditangkap anggota Reskrim Polresta Sidoarjo.
Tersangka Heru Erwanto (25) asal Ploso Klaten Kediri yang ngekos di kawasan Sedati Sidoarjo setelah ditangkap anggota Reskrim Polresta Sidoarjo. (TribunMataraman.com/M Taufik)

"Menyesal pak, benar-benar saya menyesal. Saya datang ke rumah itu bukan bermaksud untuk demikian," dalihnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved