Sabtu, 30 Mei 2026

Gugatan Mahasiswi Tulungagung di MK

Gugatan 4 Mahasiswi UIN Tulungagung Dikabulkan MK, Menyoal Sanksi Kuota 30 Persen Perempuan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 4 mahasiswi UIN SATU Tulungagung terhadap Pasal 245 UU Pemilu soal 30 persen keterwakilan perempuan

Tayang:
Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/Dok UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
UIN TULUNGAGUNG - Empat mahasiswj UIN Sayyid Ali Rahmatullah : Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, Imas Dion Febriani, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka berhasil menangi gugatan Uji Materiil UU Pemilu di MK. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Berawal dari temuan di lapangan terkait pencalonan legislatif di daerah pemilihan Tulungagung dan Trenggalek, empat mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengajukan gugatan Uji Materiil UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat pemohon terdiri dari mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU Tulungagung. Yakni Maya Novita Sari, Cahya Camila Evanglin, Imas Dion Febriani, dan Fatati Nailul Munadia.

Keberanian empat mahasiswi UIN Tulungagung ini membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan empat mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Putusan ini mengubah Pasal 245 UU Pemilu sehingga partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen wajib didiskualifikasi oleh KPU.

Baca juga: Sering Akting Jadi Babeh Betawi, Tenno Ali Ternyata Asli Kabupaten Nganjuk

Permohonan teregistrasi dengan *Nomor Perkara 128/PUU-XXIV/2026* dan diputus dalam sidang pleno terbuka MK pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 15.42 WIB di Jakarta. 

“Kami gali, ternyata ada partai politik khususnya di Tulungagung dan Trenggalek yang tidak memenuhi kebutuhan 30 persen itu. Kami sinkronkan dengan UU Pemilu, ketentuan perwakilan perempuan 30 persen itu wajib,” ujar Cahya Camila Evanglin, dikutip TribunMataraman.com dari laman web UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Dia menjelaskan, timnya mendalami persoalan secara yuridis dan menemukan Pasal 245 UU Pemilu berstatus "lex imperfecta". Pasal itu memuat kewajiban kuota 30 persen perempuan tetapi tidak disertai sanksi tegas. 

Akibatnya, KPU hanya bisa memberikan imbauan administratif tanpa bisa mendiskualifikasi partai yang melanggar.

Amar Putusan MK: Wajib Diskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan “Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”

MK menilai Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa:

1. Daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persenm

2. Jika tidak terpenuhi, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan tersebut.

Salinan putusan resmi diterima para pemohon pada hari yang sama, 25 Mei 2026 pukul 16.07 WIB. Putusan ditandatangani elektronik oleh Plt. Panitera MK Wiryanto dan diserahkan Juru Panggil Ricky Nafri Habibanda.

Dampak dan Respons

Putusan ini langsung mengubah mekanisme penyelenggaraan pemilu ke depan. Sebelumnya, partai yang tak memenuhi kuota 30 persen perempuan hanya mendapat teguran. Kini KPU di setiap tingkatan wajib melakukan diskualifikasi pada dapil bersangkutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved