Senin, 8 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Warga Desa Jarakan Tulungagung Menolak Pemanfaatan Lapangan Desa Untuk KDMP

Ratusan warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang menolak penggunaan lapangan desa untuk bangunan Koperasi Desa Merah Putih

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
TANDA TANGAN PENOLAKAN - Warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membubuhkan tanda tangan penolakan pemanfaatan lahan lapangan desa untuk bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Jumat (26/12/2025). Pihak desa mengaku tidak punya aset tanah untuk bangunan KDMP, sementara warga meminta lahan lapangan dipertahankan untuk fasilitas olahraga. 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang menolak penggunaan lapangan desa untuk bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Jumat (26/12/2025) sore.
  • Aksi penolakan ini dituangkan dalam petisi warga Desa Jarakan, dan pengumpulan tanda tangan.
  • Warga beralasan, lapangan desa mereka tinggal sedikit sehingga akan habis jika dimanfaatkan KDMP

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Ratusan warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang menolak penggunaan lapangan desa untuk bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Jumat (26/12/2025) sore.

Aksi penolakan ini dituangkan dalam petisi warga Desa Jarakan, dan pengumpulan tanda tangan.

Warga beralasan, lapangan desa mereka tinggal sedikit sehingga akan habis jika dimanfaatkan KDMP.

“Kami tidak menolak Koperasi Merah Putih, kami sangat mendukung program pemerintah. Kami mempermasalahkan letaknya saja,” ujar Budi Santoso, Ketua Aliansi Masyarakat Jarakan Peduli.

Menurut Budi, lapangan desa sudah dimanfaatkan setengahnya untuk rest area.

Warga meminta setengah lapangan yang ada dipertahankan sebagai sarana olahraga.

“Kami punya tanggung jawab moral untuk anak cucu supaya lapangan olahraga tetap ada,” tegas Budi.

Aksi warga membuahkan hasil, karena lapangan desa batal digunakan untuk bangunan KDMP.

Dalam pertemuan yang dihadiri pihak Koramil, Polsek dan perwakilan Kecamatan Gondang, Pemdes Jarakan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepakat mencabut penggunaan lapangan untuk bangunan KDMP.

“Nantinya akan dicarikan solusi, dipindah lewat jalan musyawarah. Sekarang belum tahu lokasinya di mana,” sambung Budi.  

Baca juga: Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Widas Nganjuk Dihentikan Sementara

Diakui Budi, selama ini masyarakat tidak tahu informasi rencana penggunaan lapangan untuk KDMP ini.

Masalah muncul karena kurangnya sosialisasi dari BPD kepada warga.

“Kalau sekarang sudah puas karena sudah dibatalkan. Kami tetap mendukung  Koperasi Merah Putih,” katanya.

Berkas penolakan bersama tanda tangan akan diserahkan ke Kodim 0807/Tulungagung.

Kepala Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Suad Bagiyo, penetapan lahan lapangan untuk KDMP ini berdasar hasil rapat dengan BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved