Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Tipu Daya Truk Solar Terguling di JLS Tulungagung, Menggunakan Plat Nomor Palsu
Polres Tulungagung menyelidiki truk tangki yang terguling karena kecelakaan tunggal di Jalur Lintas Selatan Desa Besuki, Kabupaten Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Polres Tulungagung menyelidiki truk tangki yang terguling karena kecelakaan tunggal di Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung Jumat (28/11/2025).
- Mobil dengan nomor polisi AG 9462 UT ini ternyata menggunakan plat nomor palsu.
- Selain itu truk tangki ini terindikasi memuat solar jenis Biosolar dari Pertamina yang termasuk bahan bakar bersubsidi
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menyelidiki truk tangki yang terguling karena kecelakaan tunggal di Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jumat (28/11/2025).
Mobil dengan nomor polisi AG 9462 UT ini ternyata menggunakan plat nomor palsu.
Selain itu truk tangki ini terindikasi memuat solar jenis Biosolar dari Pertamina yang termasuk bahan bakar bersubsidi.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, mengatakan sampai saat ini sopir truk itu masih belum ditemukan.
“Kami sudah mencari di 3 Puskesmas dan 2 rumah sakit, karena informasinya sopir mengalami luka. Tapi kami tidak temukan,” jelasnya.
Satlantas Polres Tulungagung telah memeriksa identitas kendaraan.
Berdasar nomor rangka dan nomor mesin, ternyata tidak sesuai dengan nomor polisi AG 9462 UT.
Dengan demikian mobil truk tangki yang mengalami kecelakaan tunggal itu menggunakan nomor polisi palsu.
“Mobil itu aslinya mempunyai nomor polisi AG 9642 UT. Kedua plat nomor ini identitas pemiliknya berbeda,” sambung Taufik.
Untuk plat nomor AG 9462 UT diketahui pajak mati di tahun 2018, sementara STNK mati tahun 2022.
Sedangkan untuk nomor polisi yang asli, AG 9642 UT pajaknya masih hidup hingga Juni 2026 dan STNK berlaku hingga 2029.
Warna asli kendaraan juga diubah, dari hijau menjadi biru.
“Pemilik kendaraan sesuai nomor polisi yang asli sudah diketahui. Dia orang Tulungagung,” ungkap Taufik.
Baca juga: Bocah Perempuan Hanyut di Sungai Wonodadi Blitar Ditemukan di Kras Kediri
Dalam kasus ini Satlantas Polres Tulungagung hanya memroses temuan penggunaan plat nomor polisi palsu.
Masih menurut Taufik, penggunaan plat nomor polisi palsu dijerat dengan pasal 280 Undang-undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penaja 2 bulan dan denda Rp 500.000.
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Truk tangki terguling
truk tangki bermuatan bahan bakar jenis solar terg
Jalur Lintas Selatan (JLS)
Kabupaten Tulungagung
plat nomor palsu
TribunMataraman.com
| 14 Kelurahan di Tulungagung Belum Bangun Koperasi Merah Putih, Kendala Lahan 600 Meter |
|
|---|
| Pak Pur Ajukan Praperadilan ke PN Tulungagung, Uji Penetapan Tersangka Pupuk Ilegal |
|
|---|
| Dandim Tulungagung Serahkan 82 Motor Roda 3 untuk 41 Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| SDN 1 Babadan Tulungagung Ambruk, Siswa Kelas 6 dan 5 Diungsikan di Perpustakaan serta Musala |
|
|---|
| Tak Sesuai Fakta Persidangan, JPU Banding Putusan Korupsi Dana Pasien SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Tangki-truk-BBM-diderekk.jpg)