Senin, 8 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

39 Kendaraan Angkutan Barang dan Pariwisata Terjaring Razia di Tulungagung

39 kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang terjaring razia gabungan di  depan Terminal Gayatri Tulungagung

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MEMERIKSA DOKUMEN - Petugas memeriksa dokumen kelengkapan berkendara pada mobil angkutan barang dan angkutan pariwisata, saat razia gabungan di depan Terminal Gayatri Tulungagung, Rabu (222/10/2025). Dari 382 kendaraan yang diperiksa, 39 di antaranya melakukan pelanggaran, 24 di antaranya mati uji KIR 

TRIBUNMATARAMAN.COM I  TULUNGAGUNG - 39 kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang terjaring razia gabungan di  depan Terminal Gayatri Tulungagung, Rabu (22/10/2025).

Razia ini untuk memastikan kendaraan barang dan angkutan penumpang yang melintas layak jalan.

Pelanggaran paling banyak adalah uji KIR yang mati, sisanya pelanggaran kelengkapan surat berkendara.

“Fokus pengecekan pada dokumen kendaraan. Razia bertujuan menciptakan kepatuhan dan budaya berlalu lintas,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (P3 LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Saikudin.

Razia dilakukan bersama Polres Tulungagung, Dinas perhubungan Tulungagung, Satpel Terminal Gayatri dan Jasa Raharja.

Sejumlah petugas menghentikan kendaraan angkutan barang dan angkutan pariwisata di Jalan Yos Sudarso, di depan Terminal Gayatri.

Seluruh kendaraan diarahkan masuk ke dalam terminal, kemudian petugas gabungan memeriksa kelengkapan kendaraan.

“Untuk uji KIR Dinas Perhubungan Jawa Timur yang melakukan penindakan. Sedangkan kelengkapan berkendara ditindak Satlantas Polres Tulungagung,” tambah Saikudin.

Hasilnya dari 382 kendaraan yang diperiksa, ada 39 kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: TP PKK Kabupaten Kediri Dampingi Anak Berkebutuhan Khusus, Hadirkan Psikolog

Dari jumlah itu, 24 kendaraan kedapatan mati uji KIR dan ditindak Dishub provinsi Jatim.

Sedangkan sisanya, 15 kendaraan ditilang polisi, terdiri 6 pengemudi tanpa SIM, 2 mati STNK, 6 tanpa dilengkapi surat uji, dan  1 pelanggaran dimensi kendaraan.

“Uji KIR ini sangat penting untuk memastikan kendaraan layak operasi. Ini menyangkut keselamatan berkendara,” papar Saikudin.

Dalam uji KIR, kendaraan akan diperiksa setiap bagiannya, seperti fungsi pengereman, lampu-lampu, kondisi ban, wiper, klakson dan perlengkapan berkendara.

Dari jumlah pelanggaran yang ditindak dan jumlah kendaraan yang diperiksa, maka persentase pelanggaran 10,21 persen.

Menurut Saikudin, angka pelanggaran ini cukup tinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved