Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pejuang Gayatri Tulungagung Soroti Polemik Pembangunan Makam Modern, Bupati Sarankan HGU Digugat

Pejuang Gayatri Tulungagung kembali berunjukrasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung dan menuntut hal berikut

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MENEMUI MASSA - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menemui massa Pejuang Gayatri yang melakukan unjuk rasa di depan DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Senin (6/10/2025). Salah satu isu yang diusung adalah, menyoal terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) di Tumpak Mergo Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung yang dipakai proyek makam modern. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menemui massa Pejuang Gayatri yang unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Senin (6/10/2025).

Salah satu isu yang diusung massa adalah legalitas pembangunan makam modern di Tumpak Mergo Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Massa mempersoalkan terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan, yang menurut mereka peruntukannya perkebunan.

Bupati sempat mengusulkan agar jika tidak setuju dengan HGU itu agar digugat sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah mengundang pihak investor bersama lawyer-nya ke pendopo. Kami sudah pelajari (dokumennya),” ujar Gatut Sunu

Dari pertemuan itu, pihak investor menunjukkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di lahan tersebut.

Sudah ada hak pengerjaan atas tanah di lokasi, dan izin yang diajukan lewat OSS.

Karena itu Bupati menyarankan agar menggugat HGU itu sesuai undang-undang, jika tidak sepakat dengan HGU itu.

“Kalau saya berpendapat kan kurang pas, karena saya menghormati aturan yang berlaku. Jika menghormati aturan dan hukum, bisa dilakukan untuk menggugat,” tambahnya.

Baca juga: Paripurna Perdana Pasca Gedung DPRD Kabupaten Kediri Terbakar, Bahas Empat Agenda

Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Pejuang Gayatri Tulungagung, Ahmad Dardiri,  mengaku tidak percaya kepada penegakkan hukum di Indonesia.

Salah satunya karena banyak oknum hakim yang masuk penjara karena suap.

Apalagi yang dilawan menurutnya, adalah oligarki yang kaya raya.

“Seandainya pengadilan Indonesia kualitasnya bagus, kami akan jalankan,” ujarnya.

Dardiri mengatakan, ada anomali dengan terbitnya HGU tahun 2021 di atas lahan proyek makam modern itu.

Menurutnya sejak 2007-2008 lokasi itu sudah jadi obyek sengketa.

Sudah ada instruksi supaya lahan itu dikembalikan ke masyarakat.

“Adanya HGU hari ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah,” tegasnya.

Sementara belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan lahan untuk makam.

Padahal pembangunan makam itu seharusnya didahului terbitnya Perda, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.

Sementara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah itu disebutkan sebagai perkebunan.

Menurut warga, lahan Tumpak Mergo dulunya milik warga yang disewa Belanda untuk perkebunan di tahun 1901.

Saat itu ada 93 rumah, 135 kepala keluarga di 5 RT yang melepaskan lahan untuk dipakai perkebunan.

Pada tahun 2008 sudah ada perintah lahan itu untuk didistribusikan kepada masyarakat.

Namun kemudian terbit HGU untuk pembangunan makam modern.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved