Sabtu, 16 Mei 2026

THR PNS 2026

THR 10 Ribu Lebih ASN Pemkab Trenggalek Senilai Rp 47,5 Miliar Cair

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelontorkan Rp 47,5 miliar untuk THR ASN Pemkab Trenggalek 2026

Tayang:
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Chandra
THR - 1.329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilantik di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu (27/8/2025). Sebanyak 10 ribu ASN Trenggalek akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 47,5 Miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelontorkan Rp 47,5 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek.
  • Dana tersebut dialokasikan untuk 10.095 ASN dengan rincian 5.080 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.015 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • THR diperkirakan sudah masuk ke rekening penerima pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026).

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN Pemkab Trenggalek bakal cair Hari ini Senin (16/3/2026) hingga Selasa (17/3/2026).

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelontorkan Rp 47,5 miliar untuk THR 2026 ini. Dana tersebut dialokasikan untuk 10.095 ASN dengan rincian 5.080 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.015 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Suhartoko mengatakan regulasi terkait pencairan THR telah disiapkan melalui peraturan bupati serta surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Terkait THR, insyaallah perbup-nya sudah ada dan kami juga sudah mengeluarkan surat edaran," ujar Suhartoko, Senin (16/3/2026).

Untuk pencairan THR tersebut didahului dengan proses pengajuan THR dari masing-masing OPD.

Jika pengajuan dilakukan pada Jumat (13/3/2026), maka THR diperkirakan sudah masuk ke rekening penerima pada Senin (16/3/2026).

Pemerintah daerah menargetkan seluruh THR ASN dapat dicairkan sebelum masa cuti bersama Lebaran pada Rabu (18/3/2026).

"Target kami Selasa itu semua sudah harus masuk di rekening teman-teman ASN. Tapi ini sangat tergantung pada pengajuan dari masing-masing OPD," ujarnya.

Baca juga: Momentum Lebaran 2026, Persik Kediri Beri Libur 10 Hari untuk Pemain

Lebih lanjut, untuk PPPK yang baru atau belum ada satu tahun bekerja, maka skema pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja sejak pertama kali menerima gaji.

Jika PPPK baru bekerja selama enam bulan maka ia akan menerima THR sebesar enam per dua belas dari total gaji.

Sementara itu, komponen perhitungan THR bagi ASN meliputi gaji pokok serta tunjangan yang biasa diterima setiap bulan, dengan dasar perhitungan mengacu pada gaji bulan Februari.

Hartoko mengakui proses pencairan THR tahun ini sedikit lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disebabkan regulasi dari pemerintah pusat yang baru diterima daerah beberapa hari sebelumnya.

"PP-nya memang sudah ada nomornya, tetapi dokumennya baru kami terima pada Rabu. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Trenggalek, tetapi juga di daerah lain," pungkasnya.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved