TAG
Handi Dibuang ke Sungai Oleh Oknum TNI AD Kondisin
-
Penjara Sampai Tua Menanti Sang Kolonel dan Kopral TNI AD Setelah Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai
Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sabtu, 25 Desember 2021 -
Handi Dibuang ke Sungai Oknum TNI AD Kondisinya Masih Hidup, Saluran Napas Atas - Paru-paru Ada Air
jasad Handi yang ditemukan di Banyumas dan diautopsi di RS Margono. Dalam autopsi terungkap, tanda tenggelam saluran napas atas sampai paru-paru.
Jumat, 24 Desember 2021