Selasa, 14 April 2026

Pemekaran Wilayah Jawa Timur

Update Pemekaran Kabupaten Malang Semakin Dekat: Malang Utara Siap Jadi Daerah Baru

Pemekaran Kabupaten Malang Masuk RPJPD 2025–2045, Malang Utara Paling Berpotensi Jadi Daerah Baru

|
Editor: faridmukarrom
Ist
foto pintu gerbang tol malang. Foto ini untuk ilustrasi artikel Pemekaran Kabupaten Malang Masuk RPJPD 2025–2045, Malang Utara Paling Berpotensi Jadi Daerah Baru 

Ringkasan Berita:
  • Wacana pemekaran Kabupaten Malang kini resmi masuk RPJPD 2025–2045. 
  • Kajian Bappeda menyebut Malang Utara paling berpotensi menjadi kabupaten baru, meliputi 11 kecamatan dengan Singosari sebagai calon ibu kota. 
  • Pemekaran diharapkan mendekatkan layanan publik, namun baru bisa berjalan jika pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah.

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Malang akhirnya tidak sekadar isu.

Rencana tersebut kini resmi tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025–2045.

Kabupaten Malang saat ini memiliki luas wilayah 347.344 hektare dengan 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Kepanjen.

Luasnya cakupan wilayah membuat sebagian masyarakat mengeluhkan jauhnya akses dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal itu mendorong munculnya aspirasi masyarakat agar dilakukan pemekaran wilayah.

Baca juga: Daftar Desa Lengkap Terdampak Tol Kediri–Tulungagung di Jawa Timur 2025

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengatakan pemekaran tidak hanya membutuhkan aspirasi masyarakat, tetapi juga harus didukung dokumen akademis dari Kementerian Dalam Negeri, dukungan masyarakat, serta dukungan politik dari DPRD.

“Ini sudah disiapkan di RPJPD dan sudah tertuang. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kita siapkan dokumennya,” ujar Zia.

Menurut Zia, pemekaran bisa terjadi di Malang Utara, Malang Barat, maupun Malang Selatan. Namun kajian Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang menunjukkan Malang Utara sebagai wilayah yang paling berpotensi.

“Berdasarkan kajian Bappeda, yang berpotensi dimekarkan ini ya Malang Utara,” kata anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut.

Wilayah Malang Utara meliputi 11 kecamatan: Lawang, Singosari, Pakis, Dau, Karangploso, Jabung, Poncokusumo, Tumpang, Pujon, Ngantang, dan Kasembon.

Rencananya, pusat pemerintahan atau ibu kota kabupaten baru akan berada di Kecamatan Singosari.

Meski sudah masuk RPJPD, proses pemekaran baru bisa berjalan apabila pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah.

“Masyarakat Malang Utara tinggal menanti saja. Pemekaran bisa terjadi selama moratorium dicabut. Karena ini sudah menjadi dokumen resmi dalam RPJPD,” tegas Zia.

Jika terlaksana, pemekaran wilayah diprediksi memberi dampak positif bagi masyarakat, terutama mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved