Senin, 8 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Bupati Nganjuk Kang Marhaen Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggunakan mobil dinas untuk mudik

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Nganjuk
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Bupati melarang mobil Dinas ASN Pemkab Nganjuk dipakai mudik 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggunakan mobil dinas untuk mudik. 
  • Ia menekankan, mobil dinas dioperasikan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan pribadi. 
  • Kang Marhaen -sapaan Bupati- mengatakan mobil dinas wajib ngandang di kantor Pemkab maupun tiap organisasi perangkat daerah (OPD)

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

Ia menekankan, mobil dinas dioperasikan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan pribadi. 

Kang Marhaen -sapaan Bupati- mengatakan mobil dinas wajib ngandang di kantor Pemkab maupun tiap organisasi perangkat daerah (OPD). 

Mobil dinas harus terparkir maksimal H-1 Lebaran di lokasi yang telah ditentukan itu. 

"Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi di masa libur Lebaran. Kepentingan pribadi di antaranya, mudik atau rekreasi," katanya, Rabu (18/3/2026). 

Ia menambahkan, ada pengecualian penggunaan kendaraan Pemkab selama libur Lebaran. 

Mobil dinas untuk kendaraan operasional kedaruratan bencana alam diizinkan beroperasi. 

"Mobil dinas tidak boleh dibawa bepergian selain untuk tugas kantor dan pelayanan masyarakat," terangnya. 

Baca juga: Wabup Mas Handy dan BPBD Nganjuk Gerak Cepat Tangani Banjir di Kelurahan Kapas, Salurkan Bantuan

Kang Marhaen menegaskan ia tak ragu mengganjar sanksi pada ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas di momen Lebaran. 

Sanksi yang disiapkan, dari teguran sampai administrasi. 

"Sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas di momen Lebaran," tutupnya.

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved