Kamis, 30 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Bapenda Nganjuk Mulai Cetak SPPT PBB-P2, Ada 617.866 Lembar di 2026

Bapenda Nganjuk mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2026

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Danendra Kusuma
Cetak SPPT PBB-P2 : Bapenda Nganjuk cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), Selasa (6/1/2026). Di 2026, jumlah SPPT PBB-P2 yang dicetak mencapai 617.866 lembar. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. 

Proses pencetakan SPPT PBB-P2 dimulai pada 2 Januari 2026.

Pencetakan diperkirakan tuntas sekitar sebulan ke depan. 

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Nganjuk, Gunawan Haryanto mengatakan pencetakan merupakan upaya penyiapan administrasi perpajakan daerah.

Tujuannya, supaya proses pemungutan pajak berjalan tertib, tepat waktu, dan menjangkau seluruh wajib pajak.

Selain itu, pencetakan dilakukan lantaran Bapenda belum bisa melaksanakan pelayanan secara daring. 

"Oleh karenanya, SPPT PBB-P2 perlu dicetak secara massal. Saat ini masyarakat belum dapat memperoleh SPPT PBB-P2 secara online, sehingga dokumen fisik masih menjadi rujukan utama dalam proses pembayaran pajak," katanya, Selasa (6/1/2026). 

Baca juga: Bupati dan Wabup Nganjuk Tekankan Komitmen Peningkatan Kinerja Pemerintahan di 2026

Ia menjelaskan, SPPT PBB-P2 memiliki peran penting sebagai dasar penagihan pajak kepada masyarakat.

SPPT PBB-P2 adalah surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Di 2026, jumlah SPPT PBB-P2 yang dicetak mencapai 617.866 lembar.

Itu mencakup seluruh objek pajak di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Setelah proses pencetakan selesai, SPPT PBB-P2 akan segera didistribusikan kepada masyarakat melalui mekanisme berjenjang. 

Dalam distribusi, Bappenda menggandeng pemerintah kecamatan sebagai penghubung awal sebelum diteruskan ke desa dan kelurahan.

"Pendistribusian SPPT PBB-P2 ke masyarakat dilakukan melalui kecamatan-kecamatan," sebutnya. 

Di samping itu, Bappenda tetap membuka ruang pelayanan bagi masyarakat apabila menemukan ketidaksesuaian data dalam SPPT yang diterima.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved