Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu, Simpan Dalam Bungkus Permen untuk Kelabui Petugas

Polres Nganjuk membekuk seorang pengedar sabu, yang membungkus sabu dengan bungkus permen

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Nganjuk
Ringkus Pengedar Sabu : Polres Nganjuk membekuk tersangka pengedar sabu, MS (34), warga Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Selasa (2/9/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3,79 gram. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Polres Nganjuk membekuk seorang pengedar sabu-sabu.

Tersangka, yakni MS (34), warga Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk

MS kemas sabu dengan berbagai macam cara. Dimasukkan dalam bungkus permen dan sedotan hitam. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan MS diringkus Operasi Tumpas Semeru 2025. 

Mulanya, personel Satreskoba menerima laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Sawahan. 

Petugas pun melakukan penyelidikan dan mengamankan MS, Selasa (2/9/2025). 

"Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika," katanya dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, menyebut, kala menggeledah rumah tersangka, pihaknya menemukan puluhan paket sabu siap edar dan beberapa alat hisap. 

Barang bukti itu disimpan di dalam tas selempang cokelat. 

"Totalnya, kami menyita barang bukti sabu seberat total 3,79 gram," sebutnya. 

Baca juga: Apindo Tulungagung Akui Isu Demonstrasi Menimbulkan Kekhawatiran Pengusaha

Ia membeberkan modus yang digunakan terduga pelaku.

Saat ditangkap, pelaku menyimpan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran yang sudah dibungkus rapi. 

Petugas juga menemukan sabu yang dikemas secara unik, tersangka menyimpan sabu ke dalam bungkus permen dan potongan sedotan berwarna hitam, lalu dimasukkan ke tas selempang. 

MS mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang pengedar berinisial RR yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kecamatan Pace. 

"Hal itu menunjukkan adanya upaya tersangka untuk mengelabui petugas dalam menyembunyikan barang haram tersebut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna mengejar pelaku lain yang masih buron," terangnya. 

 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved