Oknum Wartawan di OTT Polres Mojokerto
Polisi Tangkap Oknum Wartawan di Mojokerto dalam OTT Kasus Pemerasan terhadap Pengacara
Viral Oknum Wartawan di Mojokerto Tertangkap Operasi Tangkap Tangan Polisi, Tega Peras Pengacara Wanita
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial AM (41) yang mengaku wartawan ditangkap dalam OTT oleh Polres Mojokerto di Mojokerto. Pelaku diduga memeras pengacara WY (47) dengan meminta uang agar pemberitaan yang menyudutkan korban ditakedown.
- Penangkapan dilakukan setelah pelaku menerima uang Rp3 juta di sebuah kafe di Mojosari. Polisi mengamankan uang tunai dan ID card pelaku.
- Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menyebut pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif
TRIBUNMATARAMAN.COM | MOJOKERTO - Seorang pria berinisial AM (41) yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Resmob Polres Mojokerto setelah pelaku diduga memeras seorang pengacara perempuan berinisial WY (47).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap setelah menerima uang dari korban di salah satu kafe di Jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan.
"Iya OTT, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pemerasan. Pelaku sudah kita amankan, sementara masih kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Aldhino, Minggu (15/3/2026).
Selain uang tunai pecahan Rp100 ribu dalam amplop putih bertuliskan nama pelaku, polisi juga mengamankan kartu identitas (ID card) yang digunakan pelaku.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan profesi pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
"Satu orang, kami masih dalami dulu terkait profesi yang bersangkutan. Setidaknya barang bukti uang sebesar Rp 3 juta sudah kami amankan," tegas AKP Aldhino.
Bermula dari Tuduhan Dugaan Suap
Korban WY menjelaskan, kasus ini bermula ketika dirinya dihubungi oleh AM yang mengaku sebagai wartawan dari Mabes News TV.
Pelaku menanyakan terkait dugaan penerimaan uang suap dari dua pengguna sabu agar dapat direhabilitasi di Yayasan Pondok Pesantren Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Sidoarjo.
Dua pengguna narkoba tersebut sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025.
AM kemudian menyampaikan kepada korban bahwa keluarga dari kedua pengguna narkoba itu keberatan terkait biaya rehabilitasi yang diminta.
Namun WY membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi dilakukan sesuai rekomendasi asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.
| Kapal Tempur Canggih Belanda HNLMS De Ruyter Berlabuh di Surabaya, Perkuat Hubungan Maritim |
|
|---|
| Jadwal Liga Super 2025/2026 Pekan 33 Live Indosiar: PSM vs Persib dan Persijap vs Borneo FC |
|
|---|
| Titiek Soeharto Apresiasi Hasil Panen Kedelai di Nganjuk, Lampaui Rata-rata Produksi Nasional |
|
|---|
| Panen Raya Kedelai di Kabupaten Nganjuk, Menteri Amran Temani Kadispen Kodaeral V Surabaya |
|
|---|
| Dinas Pendidikan Jatim Berangkatkan 4.920 Lulusan SMK ke Luar Negeri, Tulungagung Terbanyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/TERTANGKAP-BASAH.jpg)