Rabu, 20 Mei 2026

Pelemparan Bus Transjatim

ASN Pemkab Gresik Pelempar Batu ke Bus Transjatim Terancam Kena Sanksi

Sanksi untuk ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang melempar batu ke bus Transjatim, menanti

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/tangkapan video CCTv
ASN PELEMPAR BATU - SD saat naik motor melempar batu bus Transjatim di Pantura Gresik. Aksi pelemparan itu terekam kamera CCTV 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, SD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

(Willy Abraham/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved