Selasa, 21 April 2026

Korupsi Konsumsi Sosperda DPRD Jember

Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Sosperda, Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Jember

Kejaksaan Negeri Jember menahan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosperda 2023-2024

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Imam Nawawi
TERSANGKA KORUPSI: Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai Nasdem diamankan jaksa, Senin (20/10/2025). DPP Partai Nasdem berharap profesional dalam penanganan perkara korupsi di Jember. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember menahan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) 2023 - 2024.

Penahanan dilakukan Senin (20/102025) malam, setelah sebelumnya jaksa menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Dedy Dwi Setiawan (DDS), mantan istri DDS, Yuanita Qomariyah (YQ), seorang ASN Sekretariat DPRD Jember berinisial A, dan dua orang pengusaha RAR dan SR.

Dedy merupakan Wakil Ketua Dewan dari Partai NasDem.

Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim mengaku mendukung semua proses hukum yang ada.

Dia ingin penanganan perkara dilakukan secara profesional.

"Kami senantiasa berharap penanganannya tetap profesional dan sesuai fakta-fakta yang ada," ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (22/10/2025)

Pengurus DPP dan DPW Jawa Timur bersama DPD Partai NasDem Jember, kata dia, akan menggelar rapat internal pada 2 November 2025 untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Proses selanjutnya (Pergantian Antar Waktu (PAW) akan ditentukan setelah rapat. Prinsip Nasdem adalah persamaan setiap kader di depan hukum," ucap Hermawi.

Baca juga: Tingkat Kekeruhan Air Sumur Warga Prambon Trenggalek di Atas Ambang Batas Aman 

Namun hingga kini, pengurus DPD Partai NasDem Jember belum bersedia berkomentar mengenai kasus kadernya yang ditangkap kejaksaan.

DDS merupakan putra kandung Ketua DPD Partai Nasdem Jember Marsuki Abdul Ghofur.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengaku tidak bersedia mengumbar peran lima tersangka, dalam mengkorupsi anggaran makanan dan minuman berat Sosperda.

"Untuk peran masing-masing belum bisa kami publis, sebagai strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara," paparnya.

Ichwan mengaku, telah mengamankan barang bukti dalam tindak pidana ini berupa uang tunai sebesar Rp 108 juta dari tangan lima orang tersebut.

"Adapun kerugian negara, masih belum dihitung, sebab perkara ini masih akan kami dalami," jlentrehnya.

Sebelum menetapkan tersangka, dia mengaku telah meminta keterangan terhadap 200 orang saksi, dari panitia lokal (Panlok) penyediaan konsumsi Sosperda.

"Ada 200 Panlok yang kami periksa, dan ada 80 anggota dan mantan anggota DPRD juga kami mintai keterangan," tuturnya.

 

(Imam Nawawi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved