Minggu, 12 April 2026

Berita Kediri

Soal Pernikahan Beda Agama, Roemah Bhinneka Soroti HAM dan Administrasi Kependudukan

Roemah Bhinneka dan Yayasan Sehati Indonesia mengadakan Forum Komunikasi Pernikahan Beda Agama di Wisma Betlehem, Puhsarang, Kediri

Editor: eben haezer
ist
Yayasan Sehati Indonesia dan Roemah Bhinneka, mengadakan Forum Komunikasi Pernikahan Beda Agama di Wisma Betlehem, Puhsarang, Kediri, pada Sabtu (23/7/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Pernikahan beda agama sering menjadi hambatan pasangan, baik di level agama maupun negara.

Persoalannya, ketika dua orang dari agama berbeda menikah, ada dua aturan agama yang harus diikuti.

Sementara, setiap institusi agama memiliki perbedaan cara dalam menyikapi pernikahan.

Menyikapi hal itu, Yayasan Sehati Indonesia, Roemah Bhinneka, mengadakan Forum Komunikasi Pernikahan Beda Agama di Wisma Betlehem, Puhsarang, Kediri, pada Sabtu (23/7/2022).

Mengundang semua perwakilan agama seperti penghayat kepercayaan, Hindu, Buddha, Katolik, Protestan, dan Islam.

Ketua Penyelenggara, Iriyanto Susilo, menegaskan bahwa forum tersebut tidak untuk mengutik urusan agama masing-masing.

Namun, untuk berbincang soal ruang-ruang Hak Asasi Manusia (HAM) warga yang tidak diperhatikan negara, sehingga hak-hak warga untuk melangsungkan pernikahan beda agama tidak terpenuhi.

"Dalam konteks masyarakat majemuk, kita beragam, kita bisa saling kenal seperti sekarang merupakan bibit pertemuan terjadinya pernikahan. Kalau itu tidak difasilitasi (oleh negara, Red) dan dibuntu di ruang-ruang agama, bagaimana?" ujarnya melalui rilis tertulis kepada redaksi. 

Ketua Forum Komunikasi Pernikahan Beda Agama, Dian Jeanne, menjelaskan bahwa akhir-akhir ini penolakan negara atas pernikahan beda agama semakin gencar, tidak sedikit aturan-aturan terkait pernikahan beda agama mulai tidak longgar.

"Aturan pernikahan beda agama diperketat. Sehingga saya berharap, kita bisa menemukan celah dan ruang, agar nilai-nilai kemanusiaan dan HAM warga negara bisa terfasilitasi dengan baik," tuturnya.

Di forum yang sama, Dosen Filsafat UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung, Akhol Firdaus, membaca kegelisahan serupa yang dirasakan masyarakat mengenai isu-isu pernikahan beda agama. Katanya, itu adalah isu abadi.

"Pernikahan beda agama menjadi bagian dari perspektif HAM yang belum diselesaikan negara, bangsa harus memperjuangkan hak-hak konstitusional agar mendapat jalan terang pernikahan beda agama dapat diakomodir," tegasnya.

Akhol melihat regulasi pernikahan beda agama tidak bisa dilepaskan dari pasal karet yang ada di UU No 1 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

"Itu pasal karet, seperti dua keping mata pisau. Di saat yang bersamaan ada mayoritas kelompok Islam, memakai pasal ini sebagai instrumen menegaskan sikap kalau nikah beda agama dilarang," katanya.

Melalui perspektif HAM, setiap individu dapat jaminan membentuk keluarga dari pernikahan tanpa melihat status dan agama. Ada dua lapis persoalan, instrumen HAM internasional memberi garansi individu hak dasar untuk membentuk keluarga. Namun, aturan domestik membuka ruang tafsir membatasi hak-hak itu hanya berdasarkan kesamaan agama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved