Kriminalitas Kediri
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Rumah Kos Semampir Kediri Ditangkap Hanya dalam Hitungan Jam
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Rumah Kos Semampir Kediri Ditangkap Hanya dalam Hitungan Jam
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Jajaran Polsek Kediri Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan rumah kos Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Kedua pelaku berinisial AP (30) dan H (46) ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Asyrof Ainaya Alfatiha (22), seorang mahasiswa yang tinggal di lokasi kejadian. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/VI/2026/SPKT/Polsek Kota Kediri/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Benar, kami telah mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua. Berkat kesigapan anggota di lapangan, kedua pelaku berhasil kami ringkus di tempat persembunyian mereka di sebuah kamar kos di wilayah Semampir," kata Kompol Bowo, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: 279 Warga Baru PSHT Kota Kediri Disahkan Bertepatan Awal Bulan Suro
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah lebih dulu melakukan pengamatan terhadap lokasi yang menjadi sasaran. Sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya berkeliling mencari kendaraan yang dinilai mudah dicuri.
Saat melakukan survei, AP dan H berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 6420 RAA milik AP. Mereka kemudian mendatangi sebuah rumah kos yang kondisinya terlihat sepi.
Di lokasi tersebut, para pelaku melihat sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi AG 2063 AAJ milik korban terparkir di halaman kos tanpa pengawasan.
"Sesampainya di tempat kos korban, tersangka melihat ada satu unit sepeda motor yang terparkir. Setelah melihat situasi memungkinkan, kedua pelaku langsung berbagi peran untuk menjalankan aksinya," ungkap Kompol Bowo.
AP yang berprofesi sebagai pengamen bertindak sebagai eksekutor. Ia merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, kemudian membawa kendaraan tersebut dengan cara didorong menjauh dari lokasi kejadian.
Sementara itu, tersangka H yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan bertugas mengawasi keadaan sekitar. Peran tersebut dilakukan untuk memastikan aksi pencurian berjalan lancar dan tidak diketahui warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta. Polisi menyebut motor hasil curian rencananya akan dijual oleh para pelaku, kemudian uangnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kediri Kota. Mereka terancam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku pada kasus serupa di lokasi lain," pungkas Kompol Bowo.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
Kriminalitas Kediri
Kompol Bowo Wicaksono
Polres Kediri Kota
TribunMataraman.com
Kota Kediri
Curanmor
| 4 Fakta Baru Kasus Pecah Kaca Mobil di Jawa Timur, Pelaku Kediri Diduga Beraksi di 13 Lokasi |
|
|---|
| Jaringan Narkoba Digulung, Polres Kediri Amankan Barang Bukti Senilai Lebih Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri : Ekonomi dan Beraksi di 13 Lokasi |
|
|---|
| Kasus Pecah Kaca Mobil di Mrican Kediri Terungkap, Pelaku Beraksi di Kediri, Nganjuk dan Tulungagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Kapolsek-Kediri-Kota-Kompol-Bowo-Wicaksono-tunjukkan-barang-bukti-Rabu-1762026.jpg)